Minggu, 5 Oktober 2025

Ricuh Konser Berdendang Bergoyang

Dianggap Kooperatif, 2 Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang Belum Dikenakan Syarat Wajib Lapor

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat belum menerapkan syarat wajib lapor untuk kedua tersangka kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang.

Kolase Tribunnews Instagram @berdendangbergoyang,
Berdendang Bergoyang adalah konser musik mengundang para musisi di Istora Senayan, harusnya digelar 3 hari tapi harus dihentikan.Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat belum menerapkan syarat wajib lapor untuk kedua tersangka kasus kericuhan konser Berdendang Bergoyang. 

Komarudin menjelaskan, terkait kasus ini pihak kepolisiam disebut akan melakukan gelar perkara pada sore hari ini.

Dirinya juga menuturkan, unsur pidana yang ditemukan yakni adanya kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.

"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," ucapnya.

Selain itu, nantinya usai melakukan gelar perkara jika dibutuhkan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi lain terkait kasus tersebut.

"Sementara ini kita akan fokus melakukan gelar perkara dulu. Mungkin akan kita lihat apakah masih dibutuhkan saksi lagi atau tidak," jelasnya.

Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Pusat dikatakan Komarudin telah memeriksa sebanyak 14 saksi perihal kasus kericuhan di acara konser itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved