Kamis, 28 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Fakta Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara: Tertunduk Lesu, Barang Bukti Dirampas untuk Negara

Simak sederet fakta Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, barang bukti dirampas untuk negara.

Penulis: Ayu Miftakhul
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Sidang putusan vonis terdakwa Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option Binomo batal digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022) 

"Ya pasti kemari ingin beri dukungan ke bang Indra," kata Paris Pernandez.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan tujuan lain untuk silaturahmi dengan para korban.

"Dan ingin silaturahmi pastinya sama bang Rizky, bang Ahong, bang Maru (beberapa korban Indra Kenz)," ujarnya.

"Supaya beritanya enggak kemana-mana soal kami kalau hadir di sidang enggak ricuh gitu," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Ibriza Fasti Ifhami)(Kompas.com/Ellyvon Pranita)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan