Kasus Nikita Mirzani
Kecewa Dengar Dakwaan, Nikita Mirzani Bakal Ajukan Eksepsi di Sidang Selanjutnya
Nikita Mirzani jalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani, terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Ia didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Lebih lanjut dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nikita Mirzani merasa kecewa terkait jumlah kerugian yang dialami Dito Mahendra usai beseteru dengannya yakni sebesar Rp 17,5 juta.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Merasa Lucu Dengar Dakwaan Jaksa, Singgung Kerugian Dito Mahendra
Atas hal tersebut, Nikita melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada 28 November 2022.
“Sangat yakin dengan eksepsi saya karena jaksa mengakui,” kata Fahmi Bachmid usai sidang.
Fahmi menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan beberapa poin penting yang menurutnya tidak sesuai dengan dakwaan yang diberikan kepada kliennya.
Kendati demikian, Fahmi enggan untuk membeberkan poin apa saja yang akan diajukan dalam eksepsinya nanti.
“Eksepsi banyak yang paling penting kami akan menguraikan satu per satu, tapi bukan di sini saat ini,” tutur Fahmi Bachmid lagi.
Diketahui sebelumnya Nikita Mirzani ikut menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh JPU terhadap dirinya usai sidang.
"Ketawa aja sih. kan kalian denger sendiri. Dua minggu (eksepsi), ya Tuhan (akan) menentukan," kata Nikita Mirzani usai sidang.