Kasus Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ketawa setelah Dengar Dakwaan Jaksa: Lucu Aja
Artis Nikita Mirzani tertawa setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Nikita Mirzani yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada hari ini, Senin (14/11/2022).
Saat diminta tanggapannya terkait surat dakwaan, Nikita Mirzani menganggap dakwaan jaksa lucu.
Selain lucu, Nikita juga tertawa setelah mendengar jaksa membacakan surat dakwaan.
"Lucu aja, ketawa aja. Ya kan kalian (wartawan) dengar sendiri dakwaannya kayak gimana," kata Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (14/11/2022).
Lebih lanjut, Nikita menceritakan perihal kehidupannya selama menjadi tahanan di Rutan Serang.
Baca juga: Pengacara Heran dengan Dakwaan Nikita Mirzani, Pertanyakan soal Kerugian Rp17,5 Juta Dito Mahendra
Wanita 36 tahun ini mengaku harus menyesuaikan diri, apalagi ia memiliki penyakit terkait tulang yang harus diterapi setiap seminggu sekali.
"Niki kan juga punya skoliosis tulang yang agak bengkok, agak nyeri kadang-kadang kalau kambuh emang sakit, harusnya terapi setiap satu minggu sekali," paparnya.
Kendati demikian, Nikita Mirzani mengaku bisa beradaptasi dengan kehidupan di rutan.
Apalagi, menurut Nikita, warga binaan lainnya juga baik kepadanya.
"Teman-teman di dalam kamar baik-baik semua, karutannya baik, biasa aja kayak kehidupan sehari-hari," ucapnya.
Pengacara Heran dengan Dakwaan Nikita Mirzani
Sidang perdana Nikita Mirzani digelar hari ini, Senin (14/11/2022) di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini, JPU menyebut perbuatan Nikita Mirzani dalam postingannya telah merugikan Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.
Menanggapi hal itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani merasa aneh dengan angka kerugiaan yang disebutkan dalam dakwaan.