Rabu, 27 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Divonis 10 Tahun Bui, Aset Sitaan Kasus Indra Kenz juga Dirampas Negara

Majelis Hakim memutuskan barang bukti sitaan terpidana Indra Kenz dalam investasi bodong Binomo dirampas untuk negara.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Salma Fenty
Kompas.com/Ellyvon Pranita
Ekspresi Indra Kenz saat mendengarkan hakim majelis membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo yang dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Majelis Hakim memutuskan barang bukti sitaan terpidana Indra Kenz dalam investasi bodong Binomo dirampas untuk negara. (Kompas.com/Ellyvon Pranita ) 

Indra Kenz divonis hukuman penjaran 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Indra Kenz dengan 15 tahun penjara.

JPU juga meminta Indra Kenz membayar denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurangan penjara.

Kini vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tututan sebelumnya.

Yakni kurungan penjara 10 tahun dengan denda Rp 5 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,” kata Rahman dilansir Tribunnews

“(Untuk denda Rp 5 miliar) Dengan ketentuan apabila tidak denda tersebut tidak terbayar, diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan," lanjutnya.

Kurangan penjara selama 10 tahun tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Indra Kenz.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ayu Miftakhul)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan