Rabu, 8 Oktober 2025

Kuasa Hukum Dito Mahendra Sebut Dakwaan Jaksa ke Nikita Mirzani Sudah Tepat

Nikita Mirzani keberatan dengan dakwaan jaksa. Ia akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

YouTube Seleb Oncam News/Tangkapan Layar
YouTube Seleb Oncam News/Tangkapan Layar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). 

Namun dakwaan tersebut membuat Nikita dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid merasa kecewa dengan total kerugian yang dialami Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta. 

Kemudian Yafet Rissy kuasa hukum Dito Mahendra menyebut jika dakwaan tersebut sudah tepat ditujukan kepada janda tiga anak itu. 

Selain itu, Yafet menilai semua kronologi hingga Nikita menjalani penahanan sudah dibacakan secara rinci oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.

"Tanggapan kami sebagai berikut, kami memandang bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membuat sebuah dakwaan yang cermat, teliti, dan mudah dipahami, mengalir kronologinya dengan baik, sejak awal postingan, hingga pada pasal-pasal yang didakwakan," kata Yafet saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022). 

Baca juga: Dito Mahendra Berharap Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Tak Dikabulkan  

Sehingga dakwaan tersebut menurut Yafet sudah tepat dan JPU tidak keliru mendakwa Nikita Mirzani

"Jadi tidak ada alasan ada hal yang tidak masuk akal, dakwaan jaksa penuntut umum adalah dakwaan yang tidak jelas dan tidak cermat," ungkap Yafet. 

"Kami sudah membacanya dan berpendapat bahwa sudah tepat dakwaan jaksa, dan kami percaya bahwa Jaksa Penuntut Umum yang bertugas menangani kasus Nikita Mirzani adalah jaksa penuntut umum yang profesional dan sangat menguasai kasus ini dan saya percaya akan mudah dibuktikan oleh jaksa penuntut umum," lanjutnya. 

Diketahui, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.  

Lebih lanjut dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nikita Mirzani merasa kecewa terkait jumlah kerugian yang dialami Dito Mahendra usai beseteru dengannya yakni sebesar Rp 17,5 juta.  

Atas hal tersebut, pihak Nikita melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada 28 November 2022.  

Fahmi menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan beberapa poin penting yang menurutnya tidak sesuai dengan dakwaan yang diberikan kepada kliennya.  

Kendati demikian, Fahmi enggan untuk membeberkan poin apa saja yang akan diajukan dalam eksepsinya nanti.  

“Eksepsi banyak yang paling penting kami akan menguraikan satu per satu, tapi bukan di sini saat ini,” tutur Fahmi Bachmid lagi. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved