Selasa, 30 September 2025

Kabar Artis

Nora Alexandra Ungkap Alasan Hapus Curhatan Tentang Rumah Tangganya dengan Jerinx SID di Twitter

Banyak yang menduga alasan Nora menghapus cuitan tersebut lantaran dirinya dengan Jerinx sudah berbaikan. Rupanya dugaan tersebut salah.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Instagram @ncdpapl
Nora Alexandra kepergok curhat masalah rumah tangganya dengan Jerinx SID di Twitter. 

Terdengar simpel tapi aslinya ruwet minta ampun karena sejatinya isi kepala manusia tidak ada yang benar-benar 100 persen sama.

Sebuah pernikahan akan diuji ketika ia sedang mengalami masalah dan cobaan," tulis Jerinx.

Baca juga: Jerinx SID Bebas, Siap Kembali Bangkitkan Bisnis Miliknya yang 2 Tahun Terbengkalai

Jerinx turut menceritakan lika-liku rumah tangganya yang sempat mengalami cobaan berat dari sebelum hingga sesudah menikah.

"Pernikahan kami cobaannya sungguh nyata.

Dari sebelum dan sesudah menikah sudah diterjang masalah demi masalah yg cukup serius. Jarak usia yg 18 tahun juga tidak banyak membantu ketika,” ujar Jerinx.

Kendati begitu, pria asal Bali ini turut memberikan pujian atas kesabaran dan keseriaan Nora Alexandra selama ini.

YouTube KOMPASTV/Tangkapan Layar
YouTube KOMPASTV/Tangkapan Layar (YouTube KOMPASTV/Tangkapan Layar)

Jerinx tahu betul bahwa istrinya itu juga merasakan tekanan yang luar biasa. Sebab saat sang suami di penjara, banyak warganet yang berkomentar negatif terhadap Nora Alexandra.

"Saat berada di situasi yang tertekan, saya akui istri saya sungguh kuat dan setia luar biasa.

Dan di setiap diwawancarai media selama sidang di Jakarta, saya pun sebisa mungkin menunjukkan jika diri ini kuat (meski aslinya remuk) dan sangat sayang terhadap istri," ucap Jerinx.

"Istri saya di bully oleh oleh netizen oknum-oknum yang mengaku fans SID.

Di titik ini mungkin pasangan lain mungkin sudah bubar. Namun semesta nampaknya masih ingin melihat kami bahagia," pungkasnya.

Jerinx telah bebas bersyarat pada Selasa 2 Agustus 2022 dari Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Kebebasan Jerinx menyusul permohonan cuti bersyarat yang dikabulkan.

Untuk diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

(Tribunnews.com/Dipta/Fauzi Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan