Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Nikita Mirzani

Alasan Nikita Mirzani Menangis dalam Persidangan

Nikita Mirzani mengungkapkan alasannya menangis ketika membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (21/11/2022).

YouTube Intens Investigasi/Tangkapan Layar
Nikita Mirzani mengungkapkan alasannya menangis di persidangan saat membacakan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TIBUNNEWS.COM - Terdakwa Nikita Mirzani sempat menangis dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (21/11/2022).

Selesai persidangan, Nikita Mirzani mengungkapkan alasannya menangis saat membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nikita Mirzani mengaku sangat rindu dengan ketiga anaknya yang masih perlu perhatiannya.

Belakangan diketahui anak-anak Nikita sengaja diberangkatkan ke Malaysia untuk liburan.

"Nangis karena kangen sama anak, iya dibawa liburan," kata Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (21/11/2022). 

"Khawatir iya karena anakku tiga-tiganya hidup sama aku, dipelihara dengan baik sama aku."

Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan, Dinar Candy Datangi PN Serang Beri Dukungan

"Jadi aku kalau nyebutin nama anak tuh sedih," sambungnya.

Di sisi lain, Nikita Mirzani merasa senang dengan pembacaan eksepsi.

Karena ia bisa mencurahkan isi hati terhadap kasus yang menimpanya.

"Sidang hari ini aku senang karena aku bisa mencurahkan isi hati dengan kejadian yang sebenarnya," ungkap Nikita.

Ibu tiga anak ini menjelaskan bahwa tidak ada kata-kata makian dalam postingannya.

Hanya saja ia mengimbau kepada aparatur negara untuk memproses laporan dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan Dito Mahendra.

"Emang nggak ada kata-kata makian, di situ lebih mengimbau kepada aparatur negara khususnya kepolisian Polres Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti dengan cepat," terang Nikita Mirzani.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Heran dengan Isi Dakwaan

Sidang perdana Nikita Mirzani telah digelar Senin (14/11/2022) di PN Serang.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, JPU menyebut perbuatan Nikita dalam postingannya telah merugikan Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.

Menanggapi hal itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani merasa aneh dengan angka kerugiaan yang disebutkan dalam dakwaan.

Bahkan Fahmi sempat mempertanyakan, apakah kerugian yang disebutkan memang benar adanya, atau terjadi kesalahan dalam pengetikan.

"Yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta yang sempat kami pertanyakan. Ini benar atau salah ketik," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).

Usai jalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, artis Nikita Mirzani mengaku tertawa, merasa lucu dengan isi dakwaan.
Pengacara Nikita Mirzani merasa aneh dengan dakwaan kliennya. Ia pertanyakan kerugian yang dialami Dito Mahendra. (kolase/Tribun Banten/sopian sauri/mildaniati)

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Sempat Tulis Doa Bahasa Arab di Rutan, Apa Isinya?

Fahmi Bachmid juga menilai ada keanehan, kerugian hanya Rp 17,5 juta tapi bisa membuat kehebohan sehingga harus menyebabkan Nikita berurusan dengan hukum.

"Tanya sama jaksa bagaimana bisa menghitung kerugian Rp 17,5 juta. Saya tadi tanya ini Rp 17,5 juta apa Rp 17 miliar," terang Fahmi Bachmid.

Sementara dakwaan lainnya, menurut Fahmi, sudah benar sesuai apa yang dikatakan JPU.

"Yang lain-lain sudah jelas, bahwa Nikita tidak ada niatan dan itu sudah diuraikan," ujar Fahmi.

"Jadi jaksa secara gentle membenarkan bahwa Niki hanya posting, Niki hanya mengimbau. Itu jelas di dakwaannya," sambungnya.

Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022 lalu setelah berkas perkaranya dilimpahkan dari penyidik Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.

Berita lain terkait Nikita Mirzani

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan