Minggu, 24 Agustus 2025

Dewi Perssik Laporkan Haters

Penghina Dewi Perssik Berharap Bisa Damai Meski Sudah Berstatus Tersangka Pencemaran Nama Baik

Winarsih ditetapkan sebagai tersangka kasus pecemaran nama baik terhadap Dewi Perssik. Pengacara Winarsih ungkap kliennya berharap masih bisa damai.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Haters yang dilaporkan Dewi Perssik ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).| Winarsih ditetapkan sebagai tersangka kasus pecemaran nama baik terhadap Dewi Perssik. Pengacara Winarsih ungkap kliennya berharap masih bisa damai. 

TRIBUNNEWS.COM - Sudah berstatus tersangka pencemaran nama baik, Winarsih masih berharap bisa damai dengan Dewi Perssik.

Kasus pencemaran nama baik terhadap pedangdut Dewi Perssik masuki babak baru.

Warganet yang hina Dewi Perssik, Winarsih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pecemaran nama baik oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Meski sudah berstatus tersangka, Winarsih masih berharap Dewi Perssik bisa memaafkannya lewat jalur damai.

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Winarsih, Stervins Mok, Selasa (29/11/2022).

Stervins menyebut pihaknya masih berupaya agar kliennya bisa terbebas dari jeratan hukuman penjara.

Baca juga: Meski Jadi Tersangka, Haters Dewi Perssik Tak Ditahan, Polisi Bantah Kemungkinan Kabur

"Nanti sekalian (upaya perdamaian)," kata Stervins dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Stervins juga meminta doa supaya kasus hukum tersebut bisa segera selesai.

"Kita doakan aja semoga hasilnya bisa selesai. Minta doanya ya," sambung Stervins.

Selain upaya perdamaian antar dua pihak, Winarsih juga menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka.

"Kemarin pemeriksaan ditanyai penyidik karena kondisi klien kami juga. Makanya mau melanjutkan pemeriksaannya," ujar Stervins.

Baca juga: Respons Dewi Perssik Saat Tahu Haters-nya Ditetapkan Tersangka

Alasan Winarsih Tak Ditahan Polisi

Terangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dewi Perssik, Winarsih (baju merah) saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Terangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dewi Perssik, Winarsih (baju merah) saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Tidak ditahannya Winarsih bukannya tanpa alasan.

Polisi meyakini, haters Dewi Perssik itu tidak akan kabur.

Pihaknya juga menyinggung masa hukuman atas kasus pencemaran nama baik yang menjerat Winarsih.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan