Kasus Nikita Mirzani
Terlihat Tenang dan Banyak Senyum, Ternyata Nikita Mirzani Gugup Saat Jalani Sidang Ketiga, Mengapa?
Berbeda dengan sidang sebelumnya, pada sidang ketiga ini, Nikita Mirzani mengaku sempat merasa gugup, deg-degan.
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Sidang lanjutan kasus ITE dan pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022).
Sidang ketiga ini beragendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa digelar secara terbuka.
Baca juga: Salah Satu Rumah Mewahnya Dijual, Nikita Mirzani Jawab Isu Bangkrut Sebut Enggak Jual Diri!
Berbeda dengan sidang sebelumnya, pada sidang ketiga ini, Nikita Mirzani mengaku sempat merasa gugup.
Di balik wajah tenang dan senyumnya, ternyata Nikita Mirzani deg-degan.
"Bukan deg-degan karena rame banget, tadi kan di mobil lewat depan (gedung pengadilan,-red) banyak orang gitu. Deg-degan saja, biasa namanya juga manusiawi, aku kan harus siap," ujarnya kepada awak media sesuai jalani sidang, Senin (28/11/2022).
Meski mengaku deg-degan, namun Nikita menegaskan bahwa dirinya tidak merasa takut.
"Bukan takut, deg-degan aja, takutnya gimana-gimana. Pengennya kan persidangan ini lancar terus, enggak ada hambatan," ucapnya.
Baca juga: Tanggapan Nikita Mirzani soal Hakim Belum Kabulkan Eksepsi, Sidang Putusan Sela Digelar Pekan Depan
Nikita Mirzani sebelumnya dibawa masuk ke gedung Pengadilan Negeri Serang, menggunakan mobil tahanan.
Di sepanjang jalan Serang-Pandeglang, tepatnya berada di depan gedung Pengadilan Negeri Serang, tampak sejumlah massa berkumpul.

Para massa itu terdiri dari massa yang pro dengan Nikita Mirzani, dan ada juga para massa yang kontra dengan Nikita Mirzani yang diduga akan menggelar aksi.
Meskipun massa tergolong banyak, namun mereka tidak diperbolehkan menggelar aksi.
Baca juga: Nikita Mirzani Sering Beraktivitas di Rutan, Mengaji dan Salat Tak Pernah Absen
Di sana, tampak ada sejumlah aparat penegak hukum baik dari kepolisian ataupun kejaksaan.
Sehingga satu persatu massa pun kemudian pergi, meninggalkan area PN Serang.
Mengetahui bahwa sejumlah pendukungnya memberikan support langsung untuknya, Nikita mengaku sangat berterima kasih kepada penggemarnya
"Alhamdulillah berarti masih banyak yang mencintai aku apa adanya. Terima kasih yang udah datang jauh-jauh ke sini. Terima kasih banyak," tukas Nikita Mirzani.
Jaksa Minta Majelis Hakim PN Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Nikita Mirzani

Sidang lanjutan yang menjerat artis Nikita Mirzani terkait kasus ITE, dan pencemaran nama baik kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022).
Sidang yang beragendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa digelar secara terbuka.
Baca juga: Kondisi Keuangan Nikita Mirzani selama di Bui Diungkap Fitri Salhuteru, Singgung Biaya Sekolah Anak
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang, meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Syaputra, menolak eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan terdakwa Nikita Mirzani dan tim penasihat hukumnya.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Fitriah, saat membacakan berkas tanggapan eksepsi atas terdakwa Nikita Mirzani.
"Memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela," ujarnya saat di persidangan, Senin (28/11/2022).
JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela, yang amarnya ada tiga poin.
Poin pertama, memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umun atas nama terdakwa Nikita Mirzani, telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
"Kedua, menetapkan bahwa keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima atau ditolak seluruhnya," ujarnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Nangis Saat Bacakan Eksepsi di Sidang, Teringat Ketiga Anaknya, Rasakan Rindu
Sementara poin ketiga, JPU memohon agar majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara tidak pidana pencemaran nama baik, dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Supaya tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi, sehingga ada kekuatan hukum tetap.
"Kami sampaikan pendapat Penuntut Umum atas keberatan atau eskpesi tim penasehat hukum, dalam perkara tindak pidana atas nama Nikita Mirzani."
"Pada persidangan ini, kami sampaikan untuk dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim yang mulia," ungkapnya.
Artikel ini diolah dari TribunBanten.com dengan judul Nikita Mirzani Ngaku Sempat Deg-degan saat Jalani Sidang Ketiganya di PN Serang.