Kasus Nikita Mirzani
Hari Ini Sidang Putusan Sela, Nikita Mirzani Berharap Eksepsi Dikabulkan Hakim
Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (5/12/2022) hari ini.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (5/12/2022) hari ini.
Sidang tersebut beragendakan putusan sela dari eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Nikita Mirzani pada sidang sebelumnya.
Baca juga: Dapat Dukungan saat Jalani Sidang, Nikita Mirzani Bersyukur: Banyak yang Mencintai Aku Apa Adanya
Oleh karena itu Nikita Mirzani maupun kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid berharap majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi tersebut pada sidang kali ini.
"Kita berharap di kabulkan," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (5/12/2022).
Kemudian, Fahmi menjelaskan kondisi Nikita sehat jelang sidang putusan sela.
Ibu tiga anak itu bahkan meyakini jika kasusnya ini menjadi perjalanan hidupnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Akui Jual Rumah, Sudah Bosan Jadi Alasan, Bakal Cari yang Lebih Besar
"Alhamdulillah, Niki sehat dan ini bagian dari perjalanan hidupnya," ujar Fahmi.
Rencananya sidang atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra itu akan digelar pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Serang Banten.
Sebelumnya, dalam eksepsi di sidang, Nikita Mirzani sempat menyinggung ketiga anaknya.

Nikita Nikita Mirzani menegaskan kepada ketiga anaknya jika orangtuanya ini bukanlah seorang pelaku teroris.
Bahkan dirinya sangat merindukan ketiga anak-anaknya yang masih membutuhkan perhatian orangtua.
Baca juga: Salah Satu Rumah Mewahnya Dijual, Nikita Mirzani Jawab Isu Bangkrut Sebut Enggak Jual Diri!
"Bahwa saya menyampaikan sksepsi ini dikhususkan untuk ketiga anak-anak saya. Bahwa Percayalah mimimu bukanlah pelaku teroris, mimi bukanlah pelaku pembunuhan, mimin juga bukan juga pengedar narkoba," kata Nikita Mirzani sambil membacakan eksepsi secara terbata-bata di hadapan hakim, Senin (21/11/2022).
Nikita Mirzani sendiri didakwa dengan penggunaan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
