Senin, 18 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Meski Divonis 4 Tahun, Doni Salmanan Masih Bergelimang Harta, Uang yang Dikembalikan Capai Rp 7,6 M

Doni Salmanan masih mendapatkan pengembalian dana berupa uang senilai Rp 7,6 Milyar meski divonis 4 tahun penjara.

Tribun Jabar/Luthfi Ahmad Mauludin
Terdakwa Doni Salmanan tampak menangis saat divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Ia juga mendapatkan pengembalian dana berupa uang mencapai Rp 7,6 Milyar. 

13. Uang senilai Rp235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Mukaromah dengan nomor rekening 1851515076 pertanggal 14 Maret 2022

14. Uang senilai Rp93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Fajar dengan nomor rekening 1851630274 pertanggal 14 Maret 2022

15. Uang senilai Rp500.777.090,- (lima ratus juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan puluh rupiah) yang terdapat di asset Rupiah Akun PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Doni M Taufik

16. Mutasi rekening BCA nomor 4379932999 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai USD1.300,- (seribu tiga ratus Dollar Amerika Serikat) atau sekitar Rp 20.312.695 (kurs USD hari ini Rp 15.625,15)

17. Mutasi rekening BCA nomor 4589264107 atas nama Doni M. Taufik pertanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp1.000,- (seribu rupiah).

18. Mutasi rekening BCA nomor 4990495845 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

19. Mutasi rekening BCA nomor 4990505166 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp1,- (satu rupiah)

20. Mutasi rekening BCA nomor 8471049999 atas namaDoni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp1.310.000.000,- (satu miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah).

Dinilai Tak Lakukan Pencucian Uang

Doni Salmanan dianggap tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang vonis trading ilegal Quotex yang menjeratnya.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (15/12/2022), Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan tidak wajib membayar ganti rugi pada korban.

Keputusan ini diambil melalui putusan hakim yang menyebut Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU.

Akan keputusan ini, Doni pun berhak mendapatkan mobil mewah serta sertifikat rumahnya yang sempat disita kembali.

"Aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dikutip Tribunnews dari Kompas TV.

Hakim menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.

Baca juga: Pledoi Doni Salmanan: Singgung Kerugian yang Dialaminya hingga Eksistensi Quotex

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan