Rabu, 20 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Turut Heran dengan Vonis Ringan Doni Salmanan yang Beda Jauh dengan Indra Kenz, Hotman Paris: Parah

Hotman Paris saja ikut keheranan dengan vonis ringan yang dikenakan pada Doni Salmanan. Apalagi putusan itu beda jauh dengan nasib Indra Kenz.

Editor: Sri Juliati
Tribun Jabar/Luthfi Ahmad Mauludin
Terdakwa Doni Salmanan tampak menangis saat divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Hotman Paris ikut heran dengan putusan ringan Doni. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris turut buka suara terkait vonis ringan terdakwa kasus aplikasi trading ilegal Quotex, Doni Salmanan.

Ia ikut keheranan dengan keputusan majelis hakim hanya memvonis Doni Salmanan selama 4 tahun.

Tak hanya itu, Doni Salmanan juga tidak perlu mengganti rugi para korban trading Quotex.

Baca juga: 5 Aset Doni Salmanan yang Dirampas untuk Negara, 99 Lainnya Dikembalikan pada Suami Dinan Fajrina

Hotman pun heran dengan vonis Indra Kenz dan Doni Salmanan yang terlampau jauh.

"What? Why? Parah," tulis Hotman dalam Instagramnya, Jumat (16/12/2022).

Hotman lantas meminta pada Mahkamah Agung untuk mengusut keputusan ini.

"Pimpinan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan," pinta Hotman.

Diketahui, Doni Salmanan hanya dihukum 4 tahun penjara tanpa ganti rugi pada korban.

Berbeda dengan Indra Kenz, terdakwa kasus Binomo yang divonis 10 tahun penjara.

Indra Kenz juga dimiskinkan dan asetnya disita negara.

Sementara itu, Doni Salmanan masih berhak atas barang, kendaraan, mobil mewah, hingga sertifikat tanah dan rumah.

Bahkan, uang tunai yang akan dikembalikan pada Doni masih mencapai Rp 7,6 miliar.

Tak tanggung-tanggung, Doni Salmanan juga masih berhak atas 36 motor serta mobil mewahnya.

Tertulis dalam berkas perkara Doni Salmanan yang dikutip Tribunnews dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, afiliator aplikasi trading Quotex ini juga berhasil mempertahankan aset kendaraannya.

Tertulis dalam berkas tersebut, dari 136 barang bukti, 99 barang dikembalikan pada Doni Salmanan.

Baca juga: Meski Divonis 4 Tahun, Doni Salmanan Masih Bergelimang Harta, Uang yang Dikembalikan Capai Rp 7,6 M

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan