Minggu, 31 Agustus 2025

Kaleidoskop 2022

Kaleidoskop 2022: 6 Artis Terjerat Kasus Hukum, Jamal Mirdad, Rizky Billar hingga Atta Halilintar

Berikut 6 deretan artis Tanah Air yang terjerat kasus hukum sepanjang tahun 2022, dari Jamal Mirdad, Rizky Billar hingga Atta Halilintar.

Editor: bunga pradipta p
Kolase Instagram/IST
Jamal Mirdad (kiri) dan Atta Halilintar (kanan) - Deretan artis yang terjerat kasus hukum di tahun 2022. 

Setelah pelapor melunasi pembayaran rumah, sertifikat tak kunjung diberikan oleh Jamal Mirdad.

Dalam laporan itu, Jamal Mirdad diduga melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

2. Krisna Mukti

Aktor Krisna Mukti harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Krisna Mukti telah dilaporkan ke polisi oleh Tessa Mariska.

Hal ini diinformasikan langsung oleh kuasa hukum Tessa Mariska, Firdaus Oiwobo.

Firdaus Oiwobo mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Krisna Mukti atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Tak cuma Krisna, ada beberapa orang lainnya dilaporkan oleh Tessa Mariska ke Polda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022).

Dalam laporan itu diketahui pelapor bernama Tessa Mariska, sementara terlapor Krisna Mukti, Astrid, Lia, dan beberapa lainnya.

Krisna Mukti saat ditemui di Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).
Krisna Mukti dilaporkan ke polisi oleh Tessa Mariska atas tuduhan penipuan dan penggelapan. (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

"Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya mendampingi klien saya, Ibu Tessa Mariska," kata Firdaus, dikutip dari YouTube NIT NOT, Sabtu (4/5/2022).

"Untuk melaporkan saudara Krisna Mukti, Astrid, dan saudari Lia, dan kawan-kawan."

"Terkait dugaan penipuan dan penggelapan," paparnya.

Namun, Firdaus Oiwobo tidak menjelaskan secara gamblang mengenai kasus tersebut.

Menurutnya, laporan itu terkait dugaan penggelapan uang.

Akibat perbuatan Krisna Mukti, Tessa Mariska disebut mengalami kerugian.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan