Sabtu, 16 Agustus 2025

Indra Bekti dan Kesehatannya

Bukan karena Nyinyiran Netizen, Ini Alasan Aldilla Jelita Tutup Donasi Biaya Perawatan Indra Bekti

Biaya perawatan Indra Bekti cukup besar. Kabarnya hampir mencapai Rp 1 miliar.

TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Istri Indra Bekti, Aldilla Jelita (kiri) dan Riri (kanan), manajemen Indra Bekti saat ditemui di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). 

Banyak dari netizen yang mempertanyakan apakah keluarga tidak memiliki asuransi kesehatan.

Sementara lainnya menyarankan agar pengobatan menggunakan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Kenapa keluarga tak pakai BPJS Kesehatan?

Indra Bekti mengalami pendarahan otak. Sudah sepekan, ia dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.

Ricky Komo mengatakan biaya perawatan kakak iparnya, Indra Bekti, hampir menyentuh angka Rp 1 miliar selama dirawat.

Biaya sebesar itu membuat keluarga merasa keberatan.

Karenanya, Aldilla Jelita, istri Indra Bekti, sampai menjual tas dan perhiasannya untuk menutupi biaya tersebut.

Yang jadi pertanyaan, mengapa pihak keluarga tidak menggunakan layanan BPJS selama perawatan Indra Bekti?

Terkait hal ini, rupanya RS Abdi Waluyo tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

"Kondisinya memang mendadak. Jadi yang saya tahu itu beliau lagi siaran di salah satu radio, tiba-tiba sakit, dan memang biasanya dikirimkan ke layanan rumah sakit terdekat," kata Herman Dinata selaku Kepala Cabang BPJS Jakarta Pusat ditemui di Salemba, Rabu (4/1/2022).

"Karena kebetulan RS Abdi Waluyo belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga memang statusnya bukan pasien JKN," lanjutnya.

Untuk diketahui, JKN adalah program asuransi yang berwujud BPJS Kesehatan. 

Jaminan ini dibentuk agar seluruh masyarakat Indonesia berkesempatan untuk menjaga kesehatan dengan lebih baik.

Herman mengatakan bahwa Indra Bekti sendiri terdaftar di JKN. Maka presenter kelahiran 1977 itu bisa menggunakan BPJS.

"Secara prinsip, dari Mas Indra Bekti memang mempunyai hak sebagai peserta JKN, apalagi statusnya aktif, sehingga punya hak untuk bisa memakai JKN," jelas Herman.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan