Minggu, 5 Oktober 2025

Revaldo Terjerat Narkoba

5 Fakta dan Rekam Jejak Revaldo Pemain Sinetron AADC yang Kembali Terjerat Narkoba

Simak lima fakta dan rekam jejak Revaldo yang kembali terjerat narkoba dalam artikel ini.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
kolase/dok Tribunnews.com
Pemain sinetron era tahun 2000-Fifaldi Surya Permana alias Revaldo kembali ditangkap polisi. - Inilah fakta dan rekam jejak Revaldo yang kembali terjerat narkoba. 

Revaldo kemudian dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

3. Ditangkap kembali pada 2023

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan bahwa petugas menangkap Revaldo di kediamannya, Rabu (11/1/2023).

Revaldo pun masih menjalani pemeriksaan.

"Saat ini petugas masih dalam penyelidikan, nanti diinfokan lebih lanjut, tapi dibenarkan," jelasnya.

Sidang Revaldo di PN Jakarta Barat, Kamis (16/12/2010).
Sidang Revaldo di PN Jakarta Barat, Kamis (16/12/2010). (TRIBUNNEWS.COM/IMAN SURYANTO)

Dikabarkan Revaldo diamankan di TKP pertama di kawasan Cempaka Putih.

Kemudian dikembangkan ke TKP kedua di kawasan Kebayoran Baru.

"TKP pertama pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB. Lanjut pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 10.45 WIB," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.

"TKP pertama itu di Basement Apartemen Green Pramuka Park Towes FAGIO Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu TKP 2 di Apartemen Brawijaya tower Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru," sambungnya.

4. Barang bukti yang diamankan

Revaldo ditangkap lantaran kedapatan mengantongi ganja dan sabu.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.

"Ganja sama sabu," jelasnya.

Selain ganja dan sabu, terdapat dua butir pil ekstasi serta alat isap di lokasi kejadian.

"Di TKP 2 di Apartemen Brawijaya tower didapati satu buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, lalu satu buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram, satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram, dan satu buah plastik klip yang berisi kertas papir," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved