Selasa, 19 Agustus 2025

Revaldo Terjerat Narkoba

Revaldo Ditangkap Lagi, Polisi Akan Selidiki Indikasi Jaringan Narkoba di Kalangan Artis

Usai aktor Revaldo ditangkap, polisi masih terus mendalami dugaan jaringan kasus narkotika dikalangan publik figur atau artis.

kolase/dok Tribunnews.com
Aktor Revaldo kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Ia ditangkap saat membawa sabu seberat 50 gram dan diamankan di kawasan Jakarta Bawat.

Aktor Revaldo kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Aktor Revaldo kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. (kolase/dok Tribunnews.com)

Dinyatakan sebagai pengedar, Revaldo divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Revaldo pun dibebaskan pada 2015 karena mendapatkan remisi.

Namun kali ini Revaldo kembali ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa 10 Januari 2023 karena kasus narkoba.

Kali ini Revaldo diamankan karena kepemilikan ganja dan sabu.

“Ganja sama sabu (barang buktinya),” ucap Mukti.

“Nanti masih pengembangan,” lanjut Mukti.

Barang Bukti Saat Revaldo Ditangkap, Sabu, Ganja dan Ekstasi

Dari hasil penyelidikan di TKP polisi berhasil mengamankan ganja dari pemeran series Srigala Terakhir 2 itu.

Diantaranya, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 (satu) buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram.

Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu (Tribun Papua)

1 (satu) buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.

Kemudian 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kertas papir, 2 (dua) butir Pil Extacsy, 3 (tiga) Pack kertas Papir, 1 (satu) buah Penghalus Ganja.

Selain ganja, polisi juga menyita sabu dan alat hisapya dari tangan Revaldo.

5 (lima) buah plastik klip sisah sabu, 3 (tiga) buah kaca pipet, 1 (satu) buah alat hisap Ganja, 8 (delapan) buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.

Revaldo sendiri kini disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan