Tamara Bleszynski Akan Jalani Sidang Perdana Februari 2023 Buntut Kasus Wanprestasi
Tamara Blezynski digugat saudara kandungnya karena wanprestasi dalam urusan membiayai pengobatan ayah mereka.

Isi gugatan Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.
Dia juga meminta majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.
Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dollar AS, yakni 51.525,92 dollar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.
Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525,92 dollar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.
Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.
Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Baca juga: Kronologi Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandungnya Senilai Rp 34 Miliar
Dokter Oky Dukung Langkah Nikita Mirzani Gugat Wanprestasi ke Reza Gladys, Singgung soal Kejengahan |
![]() |
---|
Alasan Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys ke PN Jaksel, Ngaku Rugi Banyak |
![]() |
---|
Eks Staf Ahli Kapolri Sebut Hukum Bukan Strategi, Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Dinilai Percuma |
![]() |
---|
Eks Staf Ahli Kapolri Minta Nikita Mirzani Dahulukan Pidana daripada Gugatan Wanprestasi: Tidak Sah |
![]() |
---|
Pihak Reza Gladys Singgung Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani sebelumnya: Gugatan Komedi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.