Kabar Artis
Bukan soal Gender, Farhat Abbas Laporkan Bunda Corla karena Ucapan Tak Sesuai Pancasila
Farhat Abbas ungkap alasan melaporkan Bunda Corla karena ucapan dinilai tak sesuai pancasila, bantah permasalahkan soal gender.
Penulis:
Ayu Miftakhul
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Farhat Abbas melaporkan Bunda Corla ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (30/1/2023).
Diakui Farhat Abbas, pihaknya melaporkan Bunda Corla karena dinilai ucapannya tidak sesuai dengan pancasila dan norma yang berlaku di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, mantan suami Nia Daniaty ini membantah melaporkan selebgram Bunda Corla karena permasalahan gender.
Pihaknya mengaku tak mau mempermasalahkan soal ranah pribadi orang lain.
"Selama ini kita bukan mempersoalkan tentang transgender, apapun kelaminnya nggak ada masalah buat kita," ucap Farhat Abbas, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Meski tak masalahkan gender, namun Farhat menginginkan supaya selebgram yang baru menggelar konser di beberapa daerah itu bisa menjaga sikap pada istri orang lain.
"Yang jelas tidak ada keterbukaan. Kalau kamu laki-laki jangan cium-cium istrinya orang," lanjutnya.
Baca juga: Bunda Corla Ungkap Alasan Kembali ke Jerman, di Tengah Kabar Farhat Abbas Buat Laporkan ke Polisi
Secara tegas, Farhat mempermasalahkan soal pengaruh Bunda Corla pada generasi penerus bangsa.
Pihaknya menilai ucapan selebgram yang tinggal di Jerman itu tidak sesuai Pancasila.
Farhat pun menyebutkan kalimat yang tidak pantas pernah disebutkan Bunda Corla di media sosial.
"Tapi saya nggak akan masuk ke ranah tersebut, yang kita persoalkan adalah dia (Bunda Corla) terkenal lewat akun media sosial,"
"Lewat akun (Bunda Corla) teriak-teriak dan diikuti orang-orang dengan kalimat k****l, m***k,"
"Kemudian kalimat-kalimat yang tidak sesuai dengan pancasila, tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, melanggar hukum, norma sosial, norma kesusilaan," jelasnya.
Untuk itulah, Farhat secara resmi telah membuat laporan ke pihak berwajib.
Ia mempersangkakan Bunda Corla dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.