Kabar Artis
Haters Rizky Billar Sudah Berstatus Tersangka, Kuasa Hukum Janji akan Ungkap Sosoknya
Kuasa hukum Rizky Billar menyebut laporan klienya sudah diinvestigasi dari pihak kepolisian dan akun haters terlapor ditetapkan jadi tersangka.
Penulis:
Dian Hastuti
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Artis Rizky Billar melaporkan akun haters yang disebut telah memberikan ancaman padanya di media sosial.
Laporan itu diajukan Rizky Billar pada awal Januari 2023 lalu ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Kini laporan Rizky Billar itu sudah memasuki proses investigasi dari pihak kepolisian.
Status haters Rizky Billar pun sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Meski begitu tim kuasa hukum Rizky Billar masih merahasiakan detail dari laporan kliennya itu.
Sadrakh Seskoadi, kuasa hukum Rizky Billar menyebut akan memberikan update terkait pelaku terlapor.
Bahkan ia juga berjanji akan mengungkapkan sosok sang haters dalam waktu dekat.
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Laporkan Haters, Eks Manajer Beri Komentar
"Untuk secara resmi apakah tersangka itu perempuan ataupun laki-laki akan segera kita informasikan dalam waktu dekat," ungkap Sadrakh Seskoadi dalam tanyangan YouTube KH Infotainment, Selasa (2/2/2023).
"Dalam 24 jam kita akan segera rilis," imbuhnya.
Sadrakh Seskoadi pun menyebut akan menjelaskan lokasi penangkapan tersangka secara resmi melalui siaran pers.
"Nanti akan kita sampaikan besok secara resminya, karena kita kan masih dalam proses. Jadi memang ditunggu saja," katanya.
Disinggung soal polisi sudah berhasil menangkap tersangka, Sadrakh Seskoadi menyebut masih dalam proses investigasi.
"Lagi diinvestigasi," ujarnya.
Kuasa hukum Rizky Billar itu juga mengaku belum bertemu secara langsung dengan tersangka.
"Belum, belum (ketemu)," ucap Sadrakh Seskoadi.

Baca juga: Rizky Billar Bersyukur Dengar Kabar Haters yang Dilaporkan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sadrakh Seskoadi menegaskan akan menyampaikan materi terkait laporan Rizky Billar dalam waktu dekat.
"Nanti, semuanya itu akan kita sampaikan. Siapa tersangkanya, kemudian bekerja di mana
sebagai apa,"
Sadrakh Seskoadi tidak secara gamblang menyebut motif pelaku memberikan ujaran yang bernadakan ancaman pada Rizky Billar.
Namun ia mengaku cukup terkejut dengan alasan di balik tindakan pelaku menyerang kliennya itu.
"Motifnya seperti apa, yang cukup kita kaget juga, nanti kita akan sampaikan dalam waktu dekat," sambungnya.
Sadrakh Seskoadi menyebut haters Rizky Billar itu terancam kurungan penjara selama empat tahun.
"(Disangkakan) pasal 29 Undang-undang ITE, ancaman hukumannya empat tahun,"
Akun-akun yang dilaporkan Rizky Billar
Sadrakh Seskoadi menyebut jumlah akun yang dilaporkan oleh Rizky Billar mencapai lima nama.
"Untuk akun yang dilaporkan sendiri itu ada beberapa, kurang lebih sekitar 4-5 akun," ucap Sadrakh Seskoadi dikutip dari kanal YouTube NIT NOT, Sabtu (28/1/2023).
"Itu yang menjadi perhatian dari keluarga untuk segera dilakukan proses hukum bagi kita," sambungnya.
Sadrakh Seskoadi mengatakan sejumlah akun yang dilaporkan kliennya itu telah memberikan ujaran kebencian yang bersifat mengancam.
"Di mana akun-akun tersebut sudah memposting atau memberitakan materi-materi atau penyampaian yang mungkin kurang lebih ujaran kebencian arahnya dan juga bersifat ancaman kurang lebih seperti itu," bebernya.
Ia mengatakan ancaman itu lebih ditujukan untuk Rizky Billar.
"Ancamannya itu ya mungkin lebih itu juga kepada Mas Billar kemudian keluarga,"katanya.
Meski demikan, Sadrakh Seskoadi masih merahasiakan isi ancaman yang diterima oleh kliennya yang kerap disapa dengan Billar itu.
"Terkait apa isi ancamannya nanti mungkin kita akan publish di saat press release dengan teman dan rekan-rekan media lainnya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/dian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.