Perceraian Artis
Klarifikasi Rizal Djibran atas Dugaan KDRT dan Kekerasan Seksual: Nggak Ada Kontak Fisik
Rizal Djibran membantah atas dugaan kasus yang ditudahkan dirinya, ia mengaku tidak ada yang melibatkan kontak fisik sama sekali.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
bunga pradipta p
"Saya beserta kuasa hukum saya, manajer saya dan rekan-rekan sekalian tim saya datang ke sini untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya," ucap Rizal dikutip dalam YouTube Cumicumi, Senin (6/3/2023).
Ia menjelaskan, sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap hukum harus menegakkan hukum yang ada di Indonesia.
Menurut penjelasannya, 25 pertanyaan yang diberikan pihak kepolisian sudah terjawab oleh Rizal.
Menurut Deni Lubis ada tiga poin yang penting pada agenda pemeriksaan ketika itu.
"Pertama adalah terkait dengan permintaan dari Polda Metro Jaya atas laporan dari sana terkait dengan perbuatan KDRT dan penyimpangan yang dilaporkan kita lalu mengklarifikasi dan menjelaskan," ujar Deni Lubis
"Kedua kita menjelaskan dan klarifikasi atas 25 pertanyaan."
"Yang ketiga adalah terkait dengan bantahan ataupun fakta sebenarnya dari versi Rizal," sambungnya.
Menurut Rizal, segala yang disampaikan oleh Sarah tidaklah benar dan sudah dia nyatakan dalam berita acara klarifikasi.

Rizal pun tegas membantah tudingan dan siap melaporkan balik kasus ini.
Bahkan ia juga telah menyiapkan bukti-bukti serta saksi-saksi guna mematahkan semua tuduhan yang dialamatkan sang istri terhadapnya.
"Nah hari ini kami menyatakan sesuatu tentunya dengan bukti-bukti makna dan saksi yang benar-benar tahu atas persoalan ini," ujar Deni Lubis.
"Karena ini proses penyelidikan, untuk terangnya suatu tindak pidana maka tidak layak dan tidak tepat kami yang menjelaskannya, biarlah penyelidik yang melakukan itu," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Sarah yakni Tris Harijanto, menyebutkan bahwa ia sudah memprediksi akan hal ini.
"Sebenarnya sebelum dilakukan pemeriksaan hari ini pun juga saya sudah memprediksi."
"Namanya terlapor itu dia tidak secara polos dan lugu itu langsung mengakuinya, kalau begitu penjara cepat dong penuhnya," ujar Tris Harijanto.
Menurut Tris, yang namanya terlapor dia mempunyai Hak untuk bebas memberikan keterangan.
"Yang penting penyidik harus bisa menyikapi."
"Apa yang menjadi fakta dan bukti dari pihak saksi yang terpenting sudah didengarkan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda Dwi Yuliawati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.