Kasus Nurhadi
Nikita Mirzani Komentari Temuan Senjata Api di Rumah Dito Mahendra, Senggol Ahmad Sahroni
Artis Nikita Mirzani berkomentar soal temuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh KPK.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani berkomentar soal temuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh KPK.
Nikita Mirzani mengunggah tangkap layar judul sebuah pemberitaan media online soal Dito Mahendra sembari menyebut akun Ahmad Sahroni.
Baca juga: KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah Rumah Dito Mahendra, Nikita Mirzani Sebut Isinya Barang-barang Bodong
Nikita Mirzani meminta Ahmad Sahroni yang berada di komisi 3 DPR RI bisa bertindak tak hanya diam saja
"Aye aye Dito sang penipu ulung rasakan pembalasanku. Kepada @ahmadsahroni88 komisi 3 DPR RI, gimana tanggapannya soalnya 15 senjata yang ada di rumah kontrakan si gembrot," ujar Nikita Mirzani dikutip Tribunnews.com, Selasa (21/3/2023).
"Jangan diam-diam saja. Jangan bentak senjata aja lo komentarin. Coba yang ini komentarin dong," lanjutnya.
Tak sampai situ saja, Nikita Mirzani yang terlihat sudah geram dengan Dito Mahendra kemudian menyebut akun Instagram Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI).
Baca juga: Polri Dalami Asal Usul Belasan Senpi yang Ditemukan KPK saat Geledah Rumah Dito Mahendra
Ia menganggap Dito Mahendra seperti teroris yang karena telah menyimpan belasan senjata api secara ilegal.
"Gimana @bnptri dito banyak taruh senjata api ilegal macam teroris aja," tutur Nikita Mirzani.

Ahmad Sahroni pun merespon melalui kolom komentar Instagram Nikita Mirzani, ia menyebut perkara itu sedang didalami KPK.
"Kasus yang bersangkutan sudah berproses di KPK dan pasti lambat laun akan jelas, jadi tunggu berita selanjutnya aja Nik dan Fit, percayakan sama KPK agar terang benderang," jelas Ahmad Sahroni.
Baca juga: Rumah Dito Mahendra Digeledah KPK, Nikita Mirzani Bereaksi: Maret Bulan Sial buat si Tukang Tipu
Nikita Mirzani memang belakangan ini sedang berseteru dengan Dito Mahendra, ia sempat dijebloskan ke tahanan karena kasus pencemaran nama baik.
Akan tetapi putusan Pengadilan Negeri Serang menyebut bahwa Nikita Mirzani bebas dari dakwaan terkait pencemaran nama baik dan pelanggaram UU ITE.
KPK Ungkap 15 Senjata Api Dito Mahendra Tersimpan di Dalam Ruangan Khusus

KPK menjelaskan temuan 15 senjata api beragam jenis saat menggeledah rumah Mahendra Dito Sampurno pada Senin (15/3/2023) malam.
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, yang ikut dalam penggeledahan, mengungkap bahwa 15 senjata api tersimpan dalam sebuah ruangan khusus.
Baca juga: Di Rumah Mahendra Dito, KPK Temukan 15 Senpi yakni Glock, SNW, Kimber Micro, hingga Laras Panjang
"Pada kesempatan itulah, saya kebetulan juga ada di sana, itu betul dalam sebuah ruangan ditemukan ada 15 pucuk itu lengkap dengan amunisinya, senjata api, peluru tajam," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Asep mengatakan temuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra bukan tujuan utama pencarian tim penyidik KPK.
Baca juga: KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah Rumah Dito Mahendra, Terkait Kasus Nurhadi di MA
Namun, karena tim penyidik menemukan 15 senpi itu, KPK langsung mengontak Badan Intelijen Kepolisian (BIK) dan Polres Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti temuan mereka.
"Pada saat itu kami menghubungi pihak BIK, kemudian Polres Jaksel karena memang locusnya atau tempatnya di Jakarta Selatan," terang Asep.
"BIK kami hubungi terkait dengan masalah perizinan, karena senjata tersebut, kepemilikan senjata, izinnya dari badan intelijen. Nah kami berkoordinasi, kemudian datang tim dari BIK. Kemudian kami serahkan, karena identifikasi dari senjata tersebut, kemudian akan dipilah oleh BIK, kemudian nanti dilihat yang ada izinnya kemudian masih berlaku tentunya itu ada aturan sendiri," imbuhnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya membeberkan jenis 15 senjata api milik Dito Mahendra.
Di antara yakni pistol jenis Glock, pistol S&W revolver, pistol Kimber micro, hingga senapan laras panjang.
"Dalam geledah tersebut, benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber micro, serta delapan senjata api laras panjang," ungkap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2023).
Ali menyebut, tim penyidik KPK akan mendalami kepemilikan 15 senjata api itu, apakah ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karena sebagaimana diketahui, penggeledahan di kediaman Dito Mahendra ini berkaitan dengan dugaan TPPU mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.
"Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks. Bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, menyembunyikan asal-usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crime-nya, sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini," kata Ali.
Sekadar informasi, tim penyidik KPK menggeledah rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023) malam.
Saat itu, tim penyidik yang keluar rumah Dito Mahendra sekitar pukul 22.00 WIB nampak membawa dua buah koper yang dimasukan ke dalam mobil Innova berwarna silver.
Dito Mahendra pernah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris MA Nurhadi, pada Senin (6/2/2023).
Saat itu, Ali Fikri mengungkapkan, Mahendra Dito dicecar tim penyidik terkait aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Nurhadi.
Di mana, pembelian aset ini diduga berasal dari pengurusan perkara di MA.
"Apa yang didalami dari saksi Ini, antara lain terkait dengan pengetahuan saksi ini mengenai dugaan adanya aliran duang yang tentu berkaitan dengan tersangka NHD dkk sebelumnya yang telah divonis oleh pengadilan dan KPK peningkatkan pada proses berikutnya dengan TPPU, sehingga tim penyidik juga mengkonfirmasi terkait dengan beberapa aset yang berkaitan dengan tersangka NHD," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
"Satu di antaranya kepemilikan kendaraan mobil, tetapi ini salah satu yang bisa kami sampaikan, keterangan selanjutnya ada di berita acara pemeriksaan yang nantinya akan di buka di persidangan," imbuhnya.
KPK memang sudah lama menjerat Nurhadi dalam kasus pencucian uang.
Namun, KPK belum menjelaskan secara resmi mengenai kasus pencucian uang ini, termasuk konstruksi perkaranya.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Kembali Dito Mahendra di Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi
Nurhadi sebelumnya telah divonis enam tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi miliaran dan pengurusan perkara di peradilan.
Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Total uang yang diterima keduanya mencapai Rp49.513.955.000.
Nurhadi dan Rizky divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.