Senin, 11 Agustus 2025

Kabar Artis

Perjalanan Kasus Narkoba Jerry Aurum, Mantan Suami Denada, Kini Bebas setelah 4 Tahun Dibui

Berikut kisah perjalanan Jerry Aurum, mantan suami Denada selama terjerat narkoba hinggan dinyatakan bebas.

Editor: bunga pradipta p
Instagram @jerryaurum
Perjalanan Jerry Aurum dari terjerat narkoba hingga bebas kembali. 

Jaksa menilai Jerry telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Maka dari itu, Jaksa menuntut Jerry dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, Jaksa juga menganggap Jerry menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Hal tersebut, kata Jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karenanya, Jaksa menuntut Jerry pidana penjara 11 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sidang putusan inu telah berlangsung pada 20 Januari 2020.

Baca juga: Profil Jerry Aurum, Mantan Suami Denada yang Bebas dari Penjara atas Kasus Narkoba

4. Putusan

Jerry Aurum  yeyeye
Jerry Aurum (instagram@jerryaurum)

Setelah melakukan pembelaan, majelis hakim telah memutus Jerry terbuktu bersalah memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sementara, majelis hakim juga menyatakan Jerry terbukti bersalag memikiki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Maka dari itu, majelis hakim menjantuhkan vonis pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Putusan majelis hakim terdaftar dengan Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt pada 24 Februari 2020.

5. Ajukan banding

Jerry Aurum (Instagram @jerryaurum)
Jerry Aurum (Instagram @jerryaurum)

Merasa tidak puas dengan hasil putusan hakim, Jerry mengajukan banding atas vonis hakim 11 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Hal itu dikatakan Agus Pambudi Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat saat dihubungi wartawan, Kamis (19/3/2020).

"Prosesnya masih banding, itu masih putusan PN Jakbar, tapi kan belum inkrah masih banding di sana diturunkan atau dinaikan kewenangan hakim PT (engadilan tinggi) dong," kata Agus.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan