Rabu, 20 Agustus 2025

Profil dan Sosok

Profil Jerry Aurum, Mantan Suami Denada yang Bebas dari Penjara atas Kasus Narkoba

Simak profil Jerry Aurum, mantan suami Denada yang terbebas dari penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Dian Hastuti
Editor: bunga pradipta p
Instagram @jerryaurum
Simak profil Jerry Aurum, mantan suami Denada yang terbebas dari penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

Jerry pernah menjadi pemenang ganda platinum dan emas di Graphis 100 Best in Photography 2012 di New York, mengutip buku Hampir Foto.

Jerry juga berhasil menyabet medali emas di Asian Print Awards 2011 di Bangkok.

Tak hanya mahir membidik foto, Jerry juga menuangkan ilmu didunia fotografi ke dalam tulisan.

Buku pertamanya, Femalography, dinobatkan sebagai 2nd Best Recomended oleh toko buku Borders di Singapura pada 2006.

Buku keduanya, In My Room, pernah menjadi salah satu buku fotografi terlaris di Indonesia.

Terjerat Kasus Narkoba

Jerry pernah ditangkap karena kasus narkoba 19 Juni 2019 lalu di kawasan Tangerang.

Ia mendapatkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dikatakan humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jerry sudan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Yang jelas positif mengajukan banding karena dia merasa gak terima dengan putusan hakim itu aja," ujar Agus Pambudi saat dihubungi awak media, Kamis (19/3/2020).

Jerry Aurum didampingi Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz dan Kanit 1, AKP Arif Purnama Oktora di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/6/2019)
Jerry Aurum (tengah) didampingi Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz dan Kanit 1, AKP Arif Purnama Oktora di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/6/2019) (Warta Kota/Joko Suprianto)

"Diwakili pengacara tapi kan dia hadir sendiri juga ada kuasanya," lanjutnya.

Saat diamankan polisi menemukan barang bukti tembakau gorila, 15 butir ekstasi, dan 58 gram ganja.

Merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhi hakim, Jerry pun mengajukan banding dan menjalani sidang di PN Jakarta Barat.

"Kalau kita nggak tahu kapan digelarnya biasanya PT tuh biasanya sidangnya langsung putusan tok, kemudin diberitahukan ke PN apakah naik apakah turun (vonisnya)," kata Agus.

Bebas setelah Dipenjara 4 Tahun

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan