Rabu, 13 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Diduga Nikmati Uang Penipuan Robot Trading ATG, Raffi Ahmad Terancam Dipenjara 5 Tahun

Diduga turut menikmati hasil penipuan pemilik robot trading ATG, Raffi Ahmad bisa terancam dipenjara dan bayar denda bila melanggar pasal 5 TPPU.

Penulis: Dian Hastuti
Kolase Tribunnews/ Wartakotalive.com - Arie Puji Waluyo dan SURYAMALANG.COM
Diduga turut menikmati hasil penipuan pemilik robot trading ATG, Raffi Ahmad bisa terancam terkena sanksi kurungan penjara bila melanggar pasal 5 TPPU. 

"Ini ada Stefan William sebagai brand ambassador."

"Kemudian ini Rian D'Masiv sama Judika sebagai brand ambassador (produk)."

"Terus ini Atta Halilintar brand ambassador di produknya istrinya si Wahyu Kenzo," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu tim kuasa hukum Zainul mengatakan bahwa jumlah korban robot trading ATG juga berada di luar negeri.

"Jumlah korban sangat luar biasa, tidak hanya ada di Indonesia, tetapi korban itu ada di luar negeri."

"Saya dapat informasi di Prancis sekitar ada tiga miliar dolar," bebernya.

"Kemarin juga kita melakukan zoom dari Singapore sama Malaysia."

"Banyak, ribuan korban di sana yang terduga juga, ada ratusan miliar di sana," tutupnya.

Sebagai informasi, jumlah korban robot trading ATG telah mencapai 850 orang.

Total kerugian korban hingga Rp 9 triliun.

(Tribunnews.com/dian/Katarina Retri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan