Rabu, 13 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Postingan Jonathan Latumahina Isyaratkan David Ozora Tak Lama Lagi Pulang

David diketahui mengalami diffuse axonal injury atau cedera otak berat, akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Kondisinya kian membaik.

Editor: Willem Jonata
Instagram @tidvrberjalan
Kolase foto David Ozora di rumah sakit. Kondisinya kian membaik. 

TRIBUNNEWS.COM - Sudah 53 hari David Ozora menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Dari hari ke hari kondisinya kian membaik.

David diketahui mengalami diffuse axonal injury atau cedera otak berat, akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anak Fafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak.

Karena penganiayaan tersebut David sempat mengalami koma cukup lama.

Kini kondisinya membaik meski belum sepenuhnya pulih.

Hal itu diketahui dari postingan akun Instagram @tidvrberjalan milik Jonathan Latumahina, ayah David.

Bahkan, pada keterangan postingan terbarunya, seperti mengungkap kemungkinan David tak lama lagi diizinkan pulang. Jika itu terjadi, berarti remaja 17 tahun tersebut bisa merayakan Idul Fitri di rumah bersama keluarga besar.

"Melepas rindu dan mengisi energi jelang kepulangan bismillah," tulis Jonathan Latumahina.

Keterangan tersebut melengkapi postingan foto David tengah dijenguk oleh beberapa orang. 

Raut wajah David begitu sumringah.

postingan Instagram @tidvrberjalan.

Postingan Jonathan Latumahina sontak dibanjiri komentar netizen. Semua berharap David segera pulih dan bisa berlebaran di rumah.

"Doa banyak orang di ijabah oleh Allah," tulis @sandypasband.

"Ditunggu postingan david pake baju koko ya papa david .... Alhamdulillah takbiran di rumah ya nak," tulis trieshna.

"Lebaran lebaran lebaran yukk welcome home David syg, senyumnya udh kmbali," tulis @indrawaty_liga.

"Alhamdulillah Nak. Bismillah pulih semangat bahagia," tulis @riekediahp.

"Alhamdulillah Wa Syukurillah semoga david slalu diberikan kesehatan lahir bathin dan kesembuhan yg sempurna dan slalu dlm perlindungan penjagaan Allah dri org² yg dzalim AllahAkbar Walillahil Hamdu Kun Fayakun-MU Yaa Rabb," tulis @shay_bpp.

Baca juga: Kuasa Hukum David Ozora Minta JPU Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Terdakwa Anak AG

"Alhamdulillah.... MasyaAllah nak... tak henti2 lidah ini mengucap syukur ke hadirat Ilahi Rabbi... Atas segala doa dari semua orang2 yg mengasihimu... Mendoakanmu... Nanti klo sdh di rumah... Kasih kabar ya nak... biar kita emak2 online tahu perkembangan kesehatanmu hehe... saking gembiranya kami nak...," tulis @mamaacang9.

"Alhamdullillah ya Allah....lekas pulih ya dek David.... selalu posting perkembangan David selalu ya om @tidvrberjalan .... biar kita tidak rindu ..... sehat selalu David buktikan pada dunia bahwa Allah segala galanya tiada yg tak mungkin bila Allah sudah berkehendak.....," tulis @ferrafitriya.

Kondisi David memang kian membaik. Namun, menurut kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini, hingga saat ini David belum bisa merespons komunikasi dari orang sekitar seperti sedia kala.

Fungsi kognitif serta memori dan daya ingat David juga disebut masih acak.

David Ozora (17) tersenyum saat dijenguk Inul Daratista dan Adam Suseno.
David Ozora (17) tersenyum saat dijenguk Inul Daratista dan Adam Suseno. (Instagram @inul.d)

"Saya mencoba ajak komunikasi, ternyata memang komunikasi David ini sifatnya masih satu arah dan banyak sekali dari memori dia yang lompat-lompat," kata Mellisa.

"Jadi memang daya ingat, memorinya masih belum sesuai, masih lompat-lompat," sambungnya.

"Artinya dia belum bisa menjawab sesuai dengan semestinya. Jadi memang masih membutuhkan asesmen lebih lanjut terkait kognitifnya," lanjutnya.

Walaupun demikian, menurut Mellisa kemajuan David adalah mukjizat yang harus disyukuri.

"Tetapi keluarga untuk perkembangan saat ini sudah sangat bersyukur. Dokter juga katakan ini bagian dari mukjizat dan doa-doa seluruh masyarakat Indonesia," jelasnya.

Biaya perawatan David di RS capai Rp 1,2 miliar

Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara mengungkap biaya pengobatan korban penganiyaan Mario Dandy Satrio cs, Cristalino David Ozora di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Hakim Sri menyebut, biaya pengobatan anak petinggi GP Ansor itu mencapai Rp 1,2 miliar.

"Hingga kini, David sudah 50 hari berada di ruang ICU RS Mayapada setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20).

"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar," kata Hakim Sri saat membacakan amar putusan untuk terdakwa anak berinisial AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Kolase Foto, Jonatha (Kiri), David Ozora (Tengah), Mario dan AG (Kanan). Menurut Jonathan, tangisan dan penyesalan para pelaku penganiayaan tidak tulus dari dalam hatinya, ia siap jadi saksi tangisan sesungguhnya. Jonathan Senin (3/4/2023) hadir jadi saksi persidangan AG
Kolase Foto, Jonatha (Kiri), David Ozora (Tengah), Mario dan AG (Kanan). Menurut Jonathan, tangisan dan penyesalan para pelaku penganiayaan tidak tulus dari dalam hatinya, ia siap jadi saksi tangisan sesungguhnya. Jonathan Senin (3/4/2023) hadir jadi saksi persidangan AG (Twitter @seeksixsuck)

Hakim melanjutkan, pihak tersangka Mario Dandy, Shane Lukas (19), dan AG tidak memberikan bantuan apa pun untuk pengobatan David.

"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (AG)," ungkap Hakim.

Dalam sidang vonis terdakwa anak AG divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David. 

AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri.

Kuasa hukum keluarga David Ozora minta jaksa banding atas vonis AGH

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa anak AG (15).

Ia berharap melalui proses hukum ini mampu memberikan keadilan terhadap David Ozora sebagai korban yang saat ini sudah 50 hari dirawat di RS dengan derita cedera otak berat.

Baca juga: Komisi III DPR Soroti Ramainya Pemberitaan Hubungan AGH dengan Mario Dandy

"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan banding atas putusan ini," kata Mellisa Anggraini dalam keterangannya, Senin (10/4/2022).

Pihaknya menyayangkan keputusan hakim tersebut.

Pasalnya, berdasarkan UU terkait penganiayaan berencana AG dihukum 6 tahun penjara.

"Namun sayang seribu sayang, hakim memberikan discon lagi dengan keringanan terkait usia pelaku anak, padahal pasal 81 UUSPPA sudah memberikan potongan 1/2 dari ancaman pidana," terang Mellisa.

AGH dan Mario Dandy (kiri) serta AGH yang mengenakan masker putih di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan).
AGH dan Mario Dandy (kiri) serta AGH yang mengenakan masker putih di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla, ist)

Ia memaparkan, dalam sidang putusan perkara anak AG, hakim tunggal menyampaikan berbagai pertimbangan yang memperlihatkan seluruh unsur-unsur pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP sudah terpenuhi secara sempurna.

Pelaku anak AG ini dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta atas penganiayaan berat terencana terhadap anak korban David Ozora, sehingga tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap pelaku anak ini.

"Hakim juga menyampaikan dalam pertimbangannya bahwa pelaku anak terbukti berbohong terkait adanya pelecehan yang dilakukan anak korban," urai dia.

Meski demikian, pihaknya menghormati putusan hakim tunggal ini dalam membuat pertimbangan-pertimbangan yuridis dan faktual itu.

Dalam sidang vonis terdakwa anak AG divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David.

AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan