Minggu, 10 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Praktisi Hukum Tanggapi Uang Kasus Robot Trading ATG yang Digunakan untuk Donasi Rumah Gala Sky

Praktisi hukum, yakni Firmansyah turut memberikan komentar terkait uang kasus robot trading ATG yang digunakan untuk donasi rumah Gala.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
Tangkapan layar YouTube Seleb Oncam News
Praktisi hukum, yakni Firmansyah mengomentari uang kasus robot trading ATG yang digunakan untuk donasi rumah Gala Sky. 

TRIBUNNEWS.COM - Praktisi hukum turut menanggapi kabar uang dari kasus robot trading ATG yang dipakai untuk donasi rumah Gala Sky.

Sebelumnya, Haji Faisal ikut terseret kasus robot trading ATG lantaran sempat menerima Rp 400 juta.

Uang tersebut merupakan uang hasil lelang buku yang diadakan Tom Liwafa dan dimenangkan oleh Bayu Walker.

Hasil penjualan buku sebesar Rp 400 juta itu disumbangkan untuk membeli rumah Gala Sky.

Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Jumat (14/4/2023), praktisi hukum, yakni Firmansyah menilai bahwa dana ini tak menjadi masalah meski digunakan untuk donasi rumah Gala Sky.

Baca juga: Namanya Terseret Kasus Robot Trading Ilegal ATG, Haji Faisal Bingung: Apa Korelasinya dengan Saya?

Hal ini lantaran sumber dana yang disalurkan kepada Yayasan Bersama Gala berasal dari banyak orang.

"(Terkait) rumah ini nantinya akan menjadi masalah karena ada dana yang masuk dari si pelaku robot trading ini, saya merasa tidak masalah."

"Karena donasi ini kan banyak, bukan hanya dari orang itu saja," terang Firmansyah.

Saat dana tersebut terkumpul, tak ada yang mengetahui sumber dana yang diberikan tersebut.

"Ketika memberikan donasi pun, itu kan kita tidak tau dana itu dana apa."

"Asal dana itu masuk, benar pada saat itu untuk donasi ya itu kita tidak tau," imbuhnya.

Kemudian dana tersebut telah bercampur dan digunakan untuk membeli rumah Gala dan kebutuhan lainnya.

"Sekarang kan dananya udah bercampur nih, dana yang terkumpul berapa."

"Untuk dibelikan rumah berapa, untuk kebutuhan Gala berapa," jelasnya.

Firmansyah menyampaikan, dana tersebut masih jauh apabila digunakan sebagai barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan