Senin, 18 Agustus 2025

Hud Filbert Terjerat Narkoba

Pengakuan Hud Filbert Mengaku di Depan Polisi Baru Satu Kali Konsumsi Narkoba

Pesinetron Hud Filbert mengaku pada polisi bahwa ia baru menggunakan narkotika sesaat sebelum diamankan.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Hud Filbert ditemui di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara, Rabu (27/4/2022). 

"Lalu Jumat 14 April 2023 sekira pukul 00.30 WIB, di sebuah kost di kawasan Cipete Jakarta Selatan.

Baca juga: Profil Hud Filbert, Pria Diduga Artis Inisial HF yang Ditangkap karena Narkoba Jenis Ekstasi

Polisi mengamankan dua orang atas nama MR dan K alias Ica mereka ini pasangan, disana didapati alat hisap dan cangkong yang terdapat residu sabu milik saudari K alias Ica si perempuan ini," jelasnya.

Kepada polisi, pelaku berinisial MR mengaku membeli narkotika jenis sabu menggunakan uang dari HF alias Hud Filbert untuk digunakan untuk pesta narkoba.

"Dilakukan pengembangan dari saudara MR, diakui dari MR bahwa yang bersangkutan memberikan ekstasi dan sabu kepada saudara HI atau HF dengan menggunakan uang HF," beber M Syahduddi.

Artis Hud Filbert yang diduga artis inisial HF yang ditangkap karena narkoba
Artis Hud Filbert yang diduga artis inisial HF yang ditangkap karena narkoba (Instagram @hud_idrus)

"Itu untuk mengadakan pesta narkoba dilakukan disalah satu apartemen bersama lima orang lainnya," jelasnya.

Saat polisi menyambangi kamar kos Hud Filbert tak ditemukan barang bukti apapun, akan tetapi hasil tes urine menunjukkan Hud Filbert positif narkoba.

"Polisi kemudian bergerak ke kawasan Cipete Jakarta Selatan untuk mengamankan HF alias HI," ucap Syahduddi.

"Ketika dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti apapun, namun ketika dilakukan tes urine semuanya dinyatakam positif narkotika," lanjutnya.

Atas tindakan tersebut, Hud Filbert bersama enam temannya dikenakan pasal 127 tentang narkotika dan terancam hukuman pidana empat tahun penjara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan