Sabtu, 27 September 2025

Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa

Tak Ada Kata Damai, Ibunda Ken Admiral: Seperti Binatang Anakku Dibuatnya

Keluarga Ken Admiral, mahasiswa korban penganiayaan, berharap Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan, dihukum sesuai perbuatannya.

Editor: Willem Jonata
Tribun Medan
Elvi, ibunda Ken Admiral, di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Ken Admiral, mahasiswa korban penganiayaan, berharap Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan, dihukum sesuai perbuatannya.

"Dari pihak keluarga tidak ada kata damai," ucap Elvi, ibunda Ken Admiral, Selasa (25/4/2023).

Sebagai ibu, Elvi tak terima anaknya jadi korban penganiayaan.

"Seperti binatang anakku itu dibuatnya. Dipijak-pijak. Semoga Polda Sumut bisa memberikan hukuman setimpal kepada pelaku," tegas Elvi.

Baca juga: Polda Sumut Dalami Adanya Senjata Laras Panjang di Peristiwa Penganiayaan Aditya Hasibuan

Diketahui kasus itu kembali bergulir setelah Polda Sumut mengambil alih perkaranya dari Polrestabes Medan. 

Elvi mengapresiasi Kapolda Sumut beserta jajarannya karena pelaku dan orang tua pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya ibu Ken Admiral menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dan jajaran yang telah menarik dan berharap menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami," kata Elvi.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menerangkan awalnya pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia.

Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Terkesan Lama, Ini Kata Polisi

"Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta bertanggungjawab. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," terangnya.

Atas peristiwa itu, Surmayono menyebutkan korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.

Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya Dumas mengenai perkara itu saling lapor.

"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana,"kata Sumaryono.

Aditya Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (HO)

Adapun kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan