Senin, 13 April 2026

Konser Coldplay di Jakarta

Menang War, Pria Ini Jadikan Tiket Konser Coldplay Mahar Nikah

Sang mempelai pria memberikan mahar nikah berupa tiket konser band asal Inggris Coldplay kepada mempelai wanita.

Penulis: Reynas Abdila
PK Entertainment
Layout konser Coldplay Jakarta 2023 yang akan digelar di Stadion Gelora Bung Karno pada 15 November 2023. Tiket Coldplay ini jadi mahar tiket pernikahan. 

Dari penelusuran sementara, Zainul mengungkap pola-pola penipuannya selalu sama.

Dua pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ABF (22) dan W (24) ditangkap Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2023).
Dua pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ABF (22) dan W (24) ditangkap Polda Metro Jaya, Senin (23/5/2023). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Dia menduga jika para pelaku penipuan tersebut merupakan satu sindikat yang sama.

"Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA," tuturnya.

Sebelumnya, Sebanyak 14 orang membuat laporan ke Bareskrim Polri soal kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay, Jumat (19/5/2023).

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor
LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 atas nama pelapor, Muhammad
Zainul Arifin yang juga merupakan kuasa hukum para korban.

Sementara itu, untuk terlapor sendiri masih dalam penyelidikan pihak Bareskrim Polri.

"Dalam hal ini penjualan tiket konser musik grup band Coldplay yang mana akan menggelar konser terbesarnya di Indonesia pada bulan November 2023 ini," kata Zainal.

Unggahan Instagram promotor, PK Entertainment terkait informasi tiket konser Coldplay di GBK, Senayan terjual habis, Jumat (19/5/2023).
Unggahan Instagram promotor, PK Entertainment terkait informasi tiket konser Coldplay di GBK, Senayan terjual habis, Jumat (19/5/2023). (Tangkapan layar)

Zainul menyebut dalam hal ini para kliennya merugi hingga Rp30 juta dari kasus penipuan dengan
modus jasa titip (jastip) tersebut melalui media sosial.

"Maka dari itu kita mewakili kuasa hukum dari 14 orang korban dengan kerugian hampir Rp30 juta dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar jabodetabek mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket tersebut," ungkapnya.

Dia mengatakan jika kasus penipuan ini diduga melibatkan para promotor konser tersebut dengan menyebar tiket ke agen-agen sebelum dibukanya pembelian tiket resmi.

Dengan begitu, Zainul menyebut masyarakat yang tidak mendapatkan tiket memilih mencari melalui media sosial dengan jastip.

"Jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa, tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close (habis).
Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain," tuturnya.

Dalam hal ini, Zainul menyebut jika pelaku langsung memblokir para korban setelah uang pembelian
tiket telah dikirimkan.

"Maka dari itu, pola-pola seperti ini memang harus di telusuri oleh Bareskrim Mabes Polri supaya peristiwa hukum ini bisa terang benderang," jelasnya.

Dalam laporannya, Zainul menyertakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016
Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved