Rabu, 27 Agustus 2025

Hampir 11 Jam Diperiksa, Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Dito Mahendra 

Kuasa Hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede mengatakan kliennya diperiksa puluhan pertanyaan oleh penyidik soal kasus itu.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Artis Nindy Ayunda selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan menyembunyikan kekasihnya, Dito Mahendra, Jumat (26/5/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nindy Ayunda selesai diperiksa terkait dugaan menyembunyikan kekasihnya, Dito Mahendra yang kini menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Nindy selesai diperiksa selama hampir 11 jam lamanya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Ya kita ikuti aja proses hukumnya ya, kalau sudah lebih tenang ya sekarang saya capek ngantuk," kata Nindy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Kuasa Hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede mengatakan kliennya diperiksa puluhan pertanyaan oleh penyidik soal kasus itu.

"Pertanyaan itu kira kira sekitar 20 pertanyaan," ucapnya.

Baca juga: Nindy Ayunda Bantah Tinggal Serumah dengan Dito Mahendra: Kita Layaknya Pacaran

Meski begitu, Daniel menyebut pihaknya tidak bisa membeberkan materi pemeriksaan tersebut karena menghormati penyidikan.

Daniel hanya mengatakan jika kliennya tidak pernah menyembunyikan kekasihnya tersebut.

"Tapi pada intinya yang perlu kita tegaskan juga, mba Nindy tidak pernah, membantu menyembunyikan mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada," ungkapnya.

Daniel juga menjelaskan mengapa kliennya tidak hadir pada pemanggilan pertama untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus senpi ilegal Dito Mahendra.

Menurutnya, kliennya tersebut tengah berada di luar negeri saat itu.

"Jadi pada saat pemeriksaan sebelumnya itu, mbak Nindy itu nggak pernah untuk menolak tidak hadir, cumna pada saat itu mbak Nindy sedang ada di luar negeri.

"Itu juga sudah kita jelaskan sudah kita buktikan juga tiketnya bahwa pada tanggal 5 pemanggilan pertama bulannya tidak mau hadir, tapi karena sedang ada di luar negeri," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan