Kamis, 18 September 2025

Virgoun dan Rumah Tangganya

Inara Rusli Sebut Virgoun Belum Berikan Nafkah Anak Sesuai dengan Perjanjian yang Telah Dibuat

Inara Rusli menyebut Virgoun belum berikan nafkah untuk anak sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

Editor: bunga pradipta p
Kolase Tribunnews
Inara Rusli (kiri) akui Virgoun (kanan) belum memberikan nafkah untuk anak sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat. 

Kuasa Hukum Inara Rusli Minta Virgoun Tak Jual Aset Bersamanya dengan Klien

Inara Rusli dalam podcast YouTube Maia Al El Dul TV (Tangkapan layar YouTube Maia Al El Dul TV).
Inara Rusli dalam podcast YouTube Maia Al El Dul TV (Tangkapan layar YouTube Maia Al El Dul TV). (Tangkapan layar YouTube Maia Al El Dul TV)

Dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara meminta Virgoun tak menjual aset milik bersama dengan Inara Rusli.

"Meminta putusan sela kepada majelis hakim untuk memerintahkan Bapak Virgoun menjauh paling sedikit 10 kilometer dari tempat kediaman klien saya dan tempat kediaman anak-anak,"

"Kedua, memerintahkan untuk tidak menjual atau mengalihkan atau menghibahkan atau mewakafkan aset-aset yang termasuk harta bersama sampai putusan ini inkrah," ungkap Arjana Bagaskara.

Kuasa hukum Inara Rusli pun sempat menyinggung soal royalti Virgoun yang termasuk harta bersama dengan Inara Rusli.

"Kami juga meminta terkait dengan biaya pemulihan rumah, kemudian nafkah anak, kemudian nafkah yang harus ditanggungnya kepada istrinya yaitu klien saya,"

"Juga terkait dengan royalti, Bapak Virgoun mendapatkan 80 persen daripada pendapatan royalti berdasarkan perjanjian dengan label tahun 2015,"

Baca juga: Inara Rusli Tak Hadiri Sidang Cerai, Alasannya Sibuk Kerja Biayai Kebutuhan Anak

"Royalti digugat karena termasuk harta bersama, jadi perjanjian ini lahir setelah perkawinan (tahun 2014)," terangnya.

Namun, pihak Inara Rusli menyerahkan hal tersebut kepada majelis hakim.

"Artinya seluruh pendapatan ini adalah hak dari klien saya,"

"Dalam petitum cerai gugat, kami meminta 2/3 bagian daripada royalti atau pendapatan bersih itu dipotong dengan pajak, diberikan kepada klien saya,"

"Tapi terserah majelis hakim bagaimana mengabulkannya," tutup Arjana Bagaskara.

(Tribunnews.com/Gabriella/Katarina Retri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan