Ari Wibowo Gugat Cerai Istri
Ari Wibowo Sebut Orang Ketiga sebagai Pemicu Perceraian, Richard Lee Minta Inge Tak Terpancing Emosi
Ari Wibowo menyebut orang ketiga sebagai pemicu perceraian, Richard Lee meminta Inge Anugrah tak terpancing emosi.
Ari Wibowo Ganti Alasan Cerai karena Orang Ketiga
Baca juga: Tak Dapat Aset Sepeser pun dari Ari Wibowo karena Perjanjian Pranikah, Inge Anugrah Siap Kerja Keras
Dalam dokumentasi berbeda, kuasa hukum Ari Wibowo, Ricky Saragih membocorkan alasan kliennya mengubah gugatan cerai terhadap Inge Anugrah.
"Gugatan yang akan kami daftarkan, yang akan kami ajukan ke majelis hakim, kami sedikit memberikan detail tentang adanya pihak ketiga," jelas Ricky dikutip dari YouTube SCTV, Selasa (6/6/2023).
Ia menyebut pihak ketiga itu yang telah menyebabkan rumah tangga Ari Wibowo dengan Inge Anugrah harus kandas.
"Yang mana pihak ketiga itu adalah penyebab perceraian ini," imbuhnya.
Perubahan gugatan tersebut dilakukan Ari Wibowo lantaran pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup atas hal tersebut.

"Kami mendalilkan itu, tentunya kami sudah menyiapkan dan mengantongi bukti-bukti yang cukup ya," tutup Ricky Saragih.
Inge Anugrah Minta sang Suami Buktikan Ada Pihak Ketiga
Beberapa waktu lalu kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyona sempat menanggapi pernyataan Ari Wibowo yang mengubah isi gugatan cerai terhadap kliennya.
Diketahui, Ari Wibowo menyebut dalam gugatan barunya ada orang ketiga yang menyebabkan rumah tangganya bersama Inge harus kandas.
Hal tersebut kemudian direspons oleh pihak Inge Anugrah.
Baca juga: Ungkap Alasan Buat Perjanjian Pranikah dengan Ari Wibowo, Inge Anugrah: Aku Nggak Nikah untuk Harta
Pihak Inge Anugrah meminta aktor 52 tahun tersebut untuk membuktikan pernyataannya tersebut.
"Suatu perubahan gugatan itu kan harus dibuktikan," ucap Bala Pattyona, dikutip dari YouTube SCTV, Selasa (6/6/2023).
"Maka pembuktiannya adalah soal pihak ketiga, telah dipergoki, berzina misalnya, atau bersama seorang laki-laki di dalam kamar," imbuhnya.
Pihak Inge anugrah menegaskan, ketika Ari Wibowo tidak bisa membuktikan hal tersebut bisa dipastikan gugatan itu akan ditolak oleh majelis hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.