Sabtu, 4 Oktober 2025

Kabar Artis

Jika Putusan Kasasi Capai Inkrah, Rezky Aditya Wajib Nafkahi Anak Wenny Ariani

Kuasa hukum Wenny Ariani menyebutkan jika putusan kasasi Rezky Aditya sudah Inkrah, maka Rezky Aditya wajib untuk beri nafkah pada anak.

Kolase tribunnews
Kuasa hukum Wenny Ariani menyebutkan jika putusan kasasi Rezky Aditya sudah Inkrah, maka Rezky Aditya wajib untuk beri nafkah pada anak. 

Namun, Wenny Ariani menyebutkan bahwa Rezky Aditya dapat melakukan banding dengan mengajukan PK. 

"Ada satu langkah lagi yang bisa diambil oleh Rezky Aditya, beliau bisa mengajukan namanya PK (peninjauan kembali)."

"Tetapi menurut kuasa hukum, PK itu bisa dilakukan dengan adanya novum atau bukti baru dengan Rezky harus melakukan tes DNA," lanjutnya. 

Menurut Wenny Ariani, selama ini Rezky Aditya selalu mempunyai seribu cara untuk mangkir terkait melakukan tes DNA. 

"Selama ini kan dia menghindar ya dengan dia kasasi banding dan lain-lain gitu kan."

"Artinya di sini dia bisa melakukan satu langkah lagi."

"Tapi dia harus tes DNA dan hasil tes DNA-nya itu harus berbeda baru dia dikabulkan (PK) tersebut," tandas Wenny.  

(Tribunnews.com/Rinanda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved