Selasa, 26 Agustus 2025

Bobby Joseph Terjerat Narkoba

Bobby Joseph Minta Maaf usai Ditangkap, Imbau Masyarakat agar Jauhi Narkoba

Konsumsi narkoba jenis tembakau sintetis, artis Bobby Joseph sampaikan permintaan maaf hingga imbau masyarakat untuk menjauhi narkoba.

Kolase Tribunnews
Konsumsi tembakau sintetis, Bobby Joseph jadi tersangka hinga sampaikan permintaan maaf. 

Achmad Ardi mengatakan, Bobby Joseph didatangi oleh kepolisian pada Jumat (21/7/2023) kemarin.

"Untuk waktu kejadian pada hari Jumat 21 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Achmad Ardhy.

Bobby Joseph dihadiri saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan Selasa (25/7/2023).
Bobby Joseph dihadiri saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan Selasa (25/7/2023). (Tribunnews.com/Alivio)

Baca juga: Pakai Tembakau Sintetis, Bobby Joseph Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti satu bungkus plastik yang berisikan tembakau sintetis.

"Ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 0,46 gram dan dua buah kertas papir," ujarnya.

Achmad Ardhy pun mengatakan, sebelumnya mendapat aduan dari masyarakat setempat.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

"Modusnya adalah berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Kamis kami dari satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian melakukan penyelidikan awal kepada tersangka yan kita curigai," kata Achmad Ardhy.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan penangkapan kepada Bobby Joseph pada Jumat (21/7/2023).

Sementara Achmad Ardhy juga menyebut Bobby Joseph mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

"Pada hari Jumat malam tim melakukan penangkapan, pada saat kita melakukan penggeledahan ditemukan bukti tembakau sintetis di bawah kasur dan tersangka mengakui sendiri barang tersebut miliknya," terangnya.

Lebih lanjut, Acmad Ardhy menuturkan barang tersebut didapati oleh Bobby melalui media sosial Instagram.

Bobby Joseph pun, kata Ardhy, telah menggunakan barang haram tersebut sejak tahun 2020.

"Barang tersebut didapatkan dari salah satu akun Instagram,"

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, bahwa pelaku sudah menggunakan narkoba jenis tembakau ini dari tahun 2020," jelasnya.

"Dan sudah melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan