Minggu, 7 September 2025

Bobby Joseph Terjerat Narkoba

Bobby Joseph Pesan Tembakau Sintetis di Instagram, Polisi Buru Penjualnya

Polisi sedang memburu pemilik akun penjual tembakau sintetis yang dibeli aktor Bobby Joseph.

Tribunnews.com/Alivio
Bobby Joseph di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023). Polisi sedang memburu pemilik akun penjual tembakau sintetis yang dibeli aktor Bobby Joseph. 

Bobby sendiri mengaku telah membeli sebanyak 5 gram dari akun Instagram tersebut.

Namun, setelah dipakai, sisa 4,6 gram disita oleh polisi sebagai barang bukti.

"Tadinya 5 gram, tapi dipakai sama yg bersangkutan, digunakan dikonsumsi sendiri, akhirnya pada saat kami melakukan penangkapan kami dapat 0.46 gram. Itu menurut pengakuan tersangka ya," ungkap Achmad.

Bobby Joseph Akan Direhabilitasi Usai Tersandung Kasus Narkoba Lagi?

Bobby Joseph terancam hukuman 5 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Akankah sang aktor direbilitasi?

Polisi menjawab kemungkinan Bobby Joseph akan menjalani rehabilitasi setelah dua kali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Inilah profil Bobby Joseph, aktor yang kembali terjerat kasus narkoba.
Inilah profil Bobby Joseph, aktor yang kembali terjerat kasus narkoba. (Kolase Tribunnews / Instagram @bobbyjsph)

Sebagaimana diketahui, Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahguhaan narkotika jenis tembakau sintetis.

"Nanti kami akan lihat (kemungkinan direhab). Tetap proses hukum berjalan, nanti kami lakukan asesmen, tetapi proses hukum tetap berjalan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol, Achmad Ardhy ditemui di kantonya, Selasa (25/7/2023).

Achmad Ardhy menjelaskan Bobby Joseph terancam hukuman lima tahun penjara.

"Kita akan lihat, tetap proses hukum berjalan. Ancaman hukumannya lima tahun," lanjutnya.

Pemain sinetron Candy ini diketahui telah mengonsumi tembakau sintetis sebanyak 5 gram.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan