Rabu, 20 Agustus 2025

7 Finalis Miss Universe Indonesia Bakal Diperiksa Polisi Pekan Depan Berkait Dugaan Pelecehan

Ketujuh finalis tersebut mengaku korban pelecehan saat body checking ajang Miss Universe Indonesia 2023.

capture Kompas TV
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memeriksa tujuh orang finalis Miss Universe Indonesia 2023 soal kasus pelecehan seksual yakni foto tanpa busana saat pemeriksaan tubuh atau body checking.

Awalnya, korban pelecehan seksual hanya tiga orang yakni berinisial ELI, CSM, dan C. Namun, hingga kini jumlahnya berkembang menjadi tujuh orang.

"Ada 7 yakni CSI, CSM, NK, PRJ, MFR, ELI, DPR. Di mana 7 orang ini sesuai dengan apa yang diklarifikasikan oleh kuasa hukum atau pelapor ini merupakan bagian daripada para finalis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Sindir Gelaran Miss Universe Indonesia, Rossa: Kontes Kecantikan, Tapi Tak Menghormati Wanita

Trunoyudo mengatakan, tujuh orang saksi bakal diperiksa secara bertahap mulai pekan depan, karena ada saksi berasal dari beberapa daerah.

"Tentu kita akan berkoordinasi dengan pelapor, Ibu Melissa. Tahap berikutnya adalah minggu depan kita lakukan klarifikasi tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N akhirnya resmi melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya.

"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023). 

Adapun pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS. 

Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu. Saat itu, korban diminta untuk melakukan pengecekan badan tanpa busana. Padahal, hal tersebut tidak ada dalam rangkaian acara. 

"Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking," ujarnya. 

"Body check tidak ada di rundown mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek," imbuhnya.

Mellisa sendiri menyebut kliennya khawatir foto pemeriksaan badan tersebut disalahgunakan. 

"Itu rentan untuk disalahgunakan. Siapa yang bisa menjamin dia tidak menyebarluaskan. Jangan sampai, hari ini tidak ada masalah, 5 tahun ke depan beredar foto teman-teman ini," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan