Kabar Artis
Gus Miftah Tanggapi soal Konten Makan Es Krim Selebgram Oklin Fia, Sebut Memancing Keributan
Pendakwah Gus Miftah berikan tanggapan soal konten makan es krim yang dibuat oleh selebgram Oklin Fia.
Sementara untuk laporan, dikatakan Rudyah sudah diterima oleh pihak kepolisian.
Laporan tersebut diterima dengan pasal berlapis, Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.
"Laporannya juga sudah diterima dengan pasal berlapis, Pasal Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi," jelasnya.
Pihaknya pun telah menyerahkan proses hukum selanjutnya ke tim penyidik Bareskrim Polri.
Sementara Oklin Fia diperkirakan terancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Selanjutnya kami serahkan ke tim penyidik dari Breskrim."
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," terangnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.