Rabu, 1 Oktober 2025

Kabar Artis

Gus Miftah Tanggapi soal Konten Makan Es Krim Selebgram Oklin Fia, Sebut Memancing Keributan

Pendakwah Gus Miftah berikan tanggapan soal konten makan es krim yang dibuat oleh selebgram Oklin Fia.

Kolase Tribunnews
Gus Miftah berikan tanggapan soal konten makan es krim yang dibuat oleh Oklin Fia. 

Sementara untuk laporan, dikatakan Rudyah sudah diterima oleh pihak kepolisian.

Laporan tersebut diterima dengan pasal berlapis, Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.

"Laporannya juga sudah diterima dengan pasal berlapis, Pasal Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi," jelasnya.

Pihaknya pun telah menyerahkan proses hukum selanjutnya ke tim penyidik Bareskrim Polri.

Sementara Oklin Fia diperkirakan terancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Selanjutnya kami serahkan ke tim penyidik dari Breskrim."

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," terangnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved