Rabu, 10 September 2025

Kabar Artis

Hotman Paris Tanggapi Ferry Irawan yang Resmi Bebas dari Penjara Terkait Kasus KDRT

Pengacara Hotman Paris beri tanggapan soal Ferry Irawan yang bebas dari penjara terkait kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Kolase Tribunnews
Hotman Paris tanggapi soal Ferry Irawan yang bebas dari penjara terkait kasus KDRT terhadap Venna Melinda. 

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan oleh mantan istrinya Venna Melinda terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga divonis hukuman setahun penjara.

Meski sudah diwanti-wanti banyak orang sebelum menikah dengan Ferry Irawan, begini alasan Venna Melinda tetap nekat menikah.
Ferry Irawan (kiri) dan Venna Melinda (kanan). (Kolase tribunnews)

Baca juga: Tak Peduli Dikomentari Terkait Kasus KDRT, Ferry Irawan Kini Pilih Sibuk Perbaiki Diri

Kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Sunan Kalijaga mengatakan mantan suami dari Venna Melinda itu tetap ikhlas menjalani hukuman meskipun tak terbukti melakukan kekerasan fisik.

"Dia dengan legawa menerima putusan walaupun tadi dia menyampaikan apa yang dituduhkan kekerasan fisiknya tak terbukti."

"Sehingga 1 tahun putusan itu dia harus terima dan legawa menjalani sisa masa tahanan," ujar Sunan Kalijaga dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (22/8/2023).

Bahkan disebutnya, Ferry Irawan menyatakan tak pernah melakukan penganiayaan fisik terhadap Venna Melinda.

Sedangkan pernyataan dari Ferry Irawan tersebut, kata Sunan Kalijaga, didukung oleh putusan dari Majelis Hakim.

Ferry Irawan pun hanya terbukti melakukan kekerasan psikis terhadap mantan istrinya.

"Ternyata statement dari awal Ferry saya tanya dia tidak pernah melakukan penganiayaan fisik ya."

"Itu didukung dengan putusan, artinya saya mendapatkan informasi tadi putusannya tidak terbukti kekerasan fisik, hanya terbukti kekerasan psikis," jelasnya.

Meski divonis mendapatkan hukuman penjara 1 tahun, Ferry Irawan pada 17 Agustus 2023 kemarin resmi bebas.

Hal itu karena Ferry Irawan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

Sehingga, ferry Irawan terhitung hanya menjalani hukumannya selama 7 bulan.

(Tribunnews.com/Ifan)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan