Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akui Kecewa: JPU Memotong Pembicaraan Saya
Mendapat tuntutan 1 tahun penjara imbas kasus penyalahgunaan narkoba, pihak Ammar Zoni mengaku sangat kecewwa.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Buntut kasus penyalahgunaan narkoba, artis Ammar Zoni dituntut 1 tahun penjara.
Sidang tuntutan kasus narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023) telah selesai dibacakan.
Atas kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akhirnya menjatuhkan tuntutan hukuman kepada Ammar Zoni selama 12 bulan.
Namun, kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy merasa bahwa tuntutan tesebut dinilai kurang tepat.
Sebab, pihaknya beranggapan seharusnya Ammar Zoni hanya menjalani masa rehabilitasi.
Pengakuan itu dikatakan Abdullah, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Dua Kali Alami Penundaan Sidang Tuntutan Kasus Narkoba, Pihak Ammar Zoni Mengaku Sangat Kecewa
Secara gamblang, Abdullah menyebut tuntutan JPU sangat jauh dari harapannya.
"Pada intinya JPU menuntut 12 bulan, dipotong masa tahanan dan masa rehabilitasi."
"Nah tuntutan jasa itu sebenarnya jauh daripada harapan kita," ujar Abdullah.
Tak muluk-muluk, Abdullah hanya meminta kliennya dapat direhabilitasi dan terbebas dari jeratan hukum.
"Harapan kita yang pertama Amar dapat bebas secara hukum dan yang kedua Ammar menjalankan rehabilitasi," lanjutnya.

Baca juga: Kondisi Ayah Ammar Zoni Mulai Membaik Usai Dilarikan ke Rumah Sakit
Kendati demikian, pihaknya tak bisa berbuat banyak.
Pasalnya, JPU telah ketuk palu dan mengesahkan tuntutan akhir bagi Ammar Zoni.
"Tapi nyatanya jasa menuntut demikian menuntut untuk 12 bulan jadi ya kita nggak bisa berkata apa-apa," imbuhnya.
Diakui Abdullah, pihaknya telah mengajukan beberapa pembelaan untuk Ammar.
Namun, pihak JPU lagi-lagi memotong pembicaraannya.
"Tadi kita juga sudah melakukan pembelaan, menjelaskan alasan-alasan kenapa kita menuntut untuk bebas."
"Tapi jaksa penuntut umum memotong pembicaraan saya," jelasnya.
Tak ayal, dirinya menduga bahwa JPU melarangnya untuk membahas lebih detail terkait alasan tersebut.

Baca juga: Irish Bella Kemungkinan Akan Hadir di Sidang Putusan Ammar Zoni
"Secara tidak langsung JPU melarang saya untuk lebih jauh membahas detail-detail permasalahan, alasan kenapa kita meminta bebas," pungkasnya.
Sekedar informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan Ammar Zoni tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2023, lalu.
Ammar Zoni diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu berat 1,04 gram, seharga Rp 1 juta.
Penangkapan ini merupakan kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba.
Sebelumnya telah terjadi pada tahun 2017.
Kini sidang tuntutan Ammar Zoni telah atas kasus penyalahgunaan narkoba telah usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.