Jumat, 15 Agustus 2025

Kabar Artis

2 Kali Somasi Tak Digubris, Kuasa Hukum Saipul Jamil Sebut Dewi Perssik Belum Tunjuk Pengacara

Kuasa hukum Saipul Jamil, Raja Simanjuntak sebut Dewi Perssik belum menunjuk pengacara dalam kasus laporan dari kliennya.

Editor: bunga pradipta p
Kolase Tribunnews
Kuasa hukum Saipul Jamil sebut Dewi Perssik belum menunjuk pengacara dalam kasus laporan dari kliennya. 

Tanggapi Kabar Dewi Perssik yang Sudah Dapat Surat Panggilan

Dalam kesempatan yang sama, Raja Simanjuntak menanggapi kabar Dewi Perssik yang telah mendapat surat panggilan dari pihak kepolisian.

Diketahui, baru-baru ini, dikabarkan Dewi Perssik sudah mendapat surat panggilan dari kepolisian.

Buntut perseteruan dengan mantan istri, Dewi Perssik, Saipul Jamil layangkan somasi.
Buntut perseteruan dengan mantan istri, Dewi Perssik, Saipul Jamil sempat layangkan somasi hingga melaporkannya ke polisi. (Kolase tribunnews)

Baca juga: Soal Kabar Dewi Perssik Pernah Keguguran, Saipul Jamil: tapi Saya Nggak Tahu Penyebabnya Apa

Menanggapi hal itu, Raja Simanjuntak menyebut pihak kepolisian sudah melakukan tugasnya dengan baik.

"Selaku pengacara saya anggap Polda Metro Jaya khususnya cyber, ini sudah menjalankan dengan baik," kata Raja Simanjuntak.

Raja Simanjuntak pun menjelaskan bahwa kliennya melaporkan Dewi Perssik pada awal Agustus 2023.

Kemudian, Saipul Jamil dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai pelapor pada 30 Agustus 2023.

"Sudah saya sampaikan kita lapor di bulan 8 ya, lalu Saipul Jamil dipanggil klarifikasi di tanggal 30," jelasnya.

Sebagai kuasa hukum, Raja Simanjuntak berpikir nantinya Dewi Perssik akan mendapatkan panggilan dari kepolisian selang tujuh hari setelah Saipul Jamil diperiksa.

Dari situ, Raja mengaku tak kecewa atas tugas yang telah dijalankan dari kepolisian.

Ia pun menyebut kepolisian sudah menjalankan tugasnya dengan profesional.

"Lalu hitungan saya memang tujuh hari ya, artinya di tanggal 31 dan di bulan September di sekitar tanggal 10 itu maksimal harusnya sudah dipanggil."

"Artinya saya tidak ada kekecewaan, saya beranggapan bahwa Polda Metro Jaya sudah menjalankan sangat profesional," ucapnya.

Terlepas dari itu, Raja menuturkan bahwa seseorang yang sudah dilaporkan dan mendapat surat panggilan harus wajib datang memenuhi panggilan tersebut.

Sedangkan, Raja juga merasa yakin dengan Dewi Perssik yang akan memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.

"Sebagai warga negara Indonesia wajib itu kalau sudah dilaporkan dan dipanggil itu wajib datang."

"Saya yakin kok DP (Dewi Perssik) pasti dia akan hadir, karena dia taat juga secara hukum," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan