Rumah Produksi Film Porno
Keuntungan Ratusan Juta, Kru Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Hanya Digaji di Bawah Rp4 Juta
Kubu kru rumah produksi film porno di Jakarta Selatan mengklaim hanya mendapat gaji di bawah Rp4 juta dalam satu bulan selama bekerja.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu kru rumah produksi film porno di Jakarta Selatan mengklaim hanya mendapat gaji di bawah Rp4 juta dalam satu bulan selama bekerja.
Padahal setelah terbongkar, diketahui keuntungan yang didapat selama satu tahun beroperasi hingga ratusan juta.
Baca juga: Barbie Kumalasari Disebut Jadi Kuasa Hukum Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Porno
Hal ini dikatakan tim kuasa hukum tersangka JAAS yang merupakan kameramen dan AIS sebagai editor film porno, Hika TA Putra saat ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/9/2023).
"Jadi di situ dibayar bukan berdasarkan per judul film, bukan juga berdasarkan per member, tapi mereka di situ dibayar per bulan dan itupun di bawah UMR. Saya dapat informasi gaji mereka itu di bawah Rp 4 juta per bulan," ucap Hika.
Hika mengatakan, gaji yang didapat setiap bulannya tersebut pertama kali sutradara I tawarkan untuk produk film biasa. Namun seiring berjalannya sejak 2022 waktu, produksi berubah genre menjadi film porno.
Baca juga: Siskaeee dan Pemeran Film Porno Lainnya Mangkir, Tak Datangi Pemeriksaan Polisi, Ini Alasannya
Hal itu yang membuat kubu kru rumah produksi merasa ditipu oleh tersangka I yang merupakan pemilik hingga produser rumah produksi film porno tersebut.
"Mereka di situ bekerja awalnya bukan untuk film yang seperti ini, mereka bekerja untuk film biasa yang tidak melanggar asusila dan norma hukum apapun. Tapi seiring berjalannya waktu, otak dari pelaku ini atau pimpinannya ini, kemudian mengarahkan pada produksi produksi yang kian lama kian fulgar," jelasnya.
Hika mengatakan, kliennya tidak bisa keluar begitu saja dari rumah produksi film porno tersebut.
Sebab, lanjut dia, kliennya terhalang masalah ekonomi.
"Sebetulnya kalo tekanan itu nggak ada ya, artinya lebih kepada kekhawatiran atau ucapan-ucapkan karena tidak mudah mencari pekerjaan yang lain. Karena mereka untuk AIS dan J ini mereka rata-rata punya balita yang harus menjadi tanggung jawab mereka untuk nafkahi," jelasnya.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.
Baca juga: Hari Ini 16 Pemeran Film Porno, Termasuk Siskaeee dan Virly Birginia Diperiksa, Bisa Jadi Tersangka
Dalam hal ini, ada sebanyak 5 orang berhasil ditangkap dengan meraup keuntungan hingga Rp500 juta selama setahun lamanya beroperasi.
Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
Para tersangka ini sudah memproduksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.
Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.
"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Ade Safri.
Belakangan terungkap jika ada sejumlah artis hingga selebgram yang ikut berperan dalam film porno dengan bayara Rp10-15 juta per judul.
Dari ratusan film porno, satu di antaranya adalah film 'Keramat Tunggak' yang diperankan Siskaeee hingga Virly Virginia.
Selain itu, ada artis hingga publik figure lain yang ikut memerankan ratusan film porno tersebut.
11 pemeran wanita itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.
Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.