Kamis, 13 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Bisa Video Call dengan Dokter Oky, Ditjen PAS Tepis Privilege: Salah Satu Motivasi

Ditjen PAS membantah adanya perlakuan khusus untuk Nikita Mirzani yang bisa video call, menegaskan hal itu bagian dari hak warga binaan.

Tribunnews/Jeprima
KASUS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Penjelasan Ditjen PAS soal Nikita Mirzani bisa melakukan video call dengan sahabatnya, dr Oky Pratama. 

Ringkasan Berita:
  • Video call Nikita Mirzani dengan dr. Oky viral dan menimbulkan spekulasi publik.
  • Ditjen PAS jelaskan, komunikasi dilakukan lewat fasilitas resmi Wartel Suspas.
  • Ditjen PAS tegaskan, bukan perlakuan khusus tapi bentuk dukungan motivasi tahanan.

TRIBUNNEWS.COM - Belum lama ini, nama aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali ramai diperbincangkan di media sosial.

Pasalnya, video dirinya yang tengah melakukan video call dengan sahabatnya, dr. Oky Pratama, mendadak viral.

Momen tersebut terekam dalam program “dr. Oky Pratama Special Live Harga Gacor!! bersama Nikita Mirzani” yang tayang pada 10–11 November 2025.

Dalam video itu, Nikita terlihat tersenyum dan berbincang santai seolah sedang berada di luar penjara.

Namun, kemunculan sang aktris lewat sambungan video itu justru menuai banyak spekulasi.

Warganet mempertanyakan bagaimana Nikita bisa berinteraksi secara langsung melalui video call, padahal diketahui dirinya masih mendekam di Rutan Pondok Bambu.

Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu memang tengah menjalani hukuman setelah divonis bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE terhadap dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys.

Kasus tersebut bermula dari ulasan buruk Nikita terhadap produk skincare milik Reza di media sosial, yang berujung pada kerugian hingga Rp4 miliar.

Atas perbuatannya, Nikita dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kini, di tengah masa hukumannya, munculnya Nikita di layar publik kembali menarik perhatian.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, memberikan penjelasan resmi.

“Ya, perlu saya jelaskan di awal bahwa salah satu hak bagi warga binaan maupun tahanan adalah hak mereka untuk terus berkomunikasi dengan keluarganya dan kerabatnya, tentu saja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Rika, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (13/11/2025). 

Baca juga: Dapat Job Nyanyi di Rutan, Fabio Asher Ungkap Perubahan Nikita Mirzani saat Ditahan

Rika menjelaskan bahwa janda tiga anak ini memanfaatkan haknya sebagai tahanan untuk berkomunikasi dengan kerabatnya.

Ia menambahkan, komunikasi tersebut dilakukan melalui fasilitas Wartel Suspas yang tersedia di Rutan Pondok Bambu.

“Terkait dengan Nikita Mirzani, ia menggunakan haknya sebagai tahanan untuk berkomunikasi dengan kerabatnya. Nikita Mirzani menggunakan hak berkomunikasinya itu di Wartel Suspas yang ada di Rutan Pondok Bambu,” lanjutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved