Sabtu, 16 Agustus 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Bebas dari Penjara Pekan Depan, Ammar Zoni Grogi Ketemu Irish Bella dan Anak-anaknya

Ammar Zoni grogi karena sudah lama tak bertemu keluarga sejak ditangkap dan ditahan karena kasus narkoba yang menjeratnya.

YouTube Intens Investigasi
Ekspresi pasrah Ammar Zoni dituntut setahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni, terpidana kasus narkoba. mengaku grogi jelang kebebasannya pada pekan depan. 

Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar.

Abdullah mengatakan perasaan kliennya itu sempat diungkap oleh Irish Bella saat keduanya melakukan komunikasi.

"Yang pasti Ammar semalam, ibel telepon sama saya bahwa Ammar grogi menunggu jadwal kebebasan dia," kata Abdullah Emile di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Kemudian perasaan gugup Ammar Zoni dikarenakan ia sudah lama tidak bertemu keluarga dan rekan kerjanya buntut tersandung kasus narkoba.

"Beberapa hari setelah putusan dia bilang grogi ngadepin keluarga, rekam kerja juga, tapi insyaallah bisa dihadapi," ujarnya.

Zelain itu Ammar mengaku bersalah usai dua kali terjerat kasus serupa terkait narkoba. Begitupun upayanya untuk bisa kembali diterima oleh masyarakat dan kerabat 

"Kalau masalah dia tersandung kasus yang sama dua kali, dia sudah mengakui dan itu kesalahan. Cuma dia grogi ini dia sudah 6 bulan tidak bersosialisasi dengan masyarakat dan rekan kerjanya," ucap Abdullah. 

Baca juga: Ammar Zoni Bakal Bebas Murni Pekan Depan, Grogi Ketemu Keluarga, Akui Punya Nazar setelah Keluar

"Dia udah 6 bln tidak bersosialisasi dgn masyarakat dengan rekan kerja, keluarga. Mungkin dia grogi atau malu mungkin seperti itu tepatnya," pungkas Abdullah Emile Oemar. 

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diperkirakan bakal bebas pekan depan usai terjerat kasus narkoba.

"Kepastiannya belum tahu, kalau nggak meleset minggu depan pastinya. Belum tahu pastinya," kata Abdullah Emile.

Ammar Zoni akan bebas murni setelah divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuta Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun penjara.

"Udah bebas murni. Dari putusan kemarin bebas murni, jadi per tanggal berapa nanti sudah tahu tanggal bebasnya, sudah putus tanpa syarat apapun, sudah bebas murni," ungkap Abdullah. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan