Jumat, 8 Agustus 2025

Christoper Si Penipu Jessica Iskandar Bakal Dibawa ke Polda Metro Jaya Sore Ini

Ditangkap di Thailand, Christoper pelaku penipuan sewa mobil ke artis Jessica Iskandar langsung dibawa ke Polda Metro setelah tiba di tanah air.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Jessica Iskandar dalam jumpa persnya di kediamannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023). Christoper Steffanus Budianto berhasil ditangkap di Bangkok, Thailand setelah buron beberapa waktu lalu dalam kasus penipuan sewa mobil ke artis Jessica Iskandar. Rencananya, Christoper akan langsung dibawa ke Jakarta setelah berkoordinasi dengan kepolisian Thailand. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Christoper Steffanus Budianto berhasil ditangkap di Bangkok, Thailand setelah buron beberapa waktu lalu dalam kasus penipuan sewa mobil ke artis Jessica Iskandar.

Rencananya, Christoper akan langsung dibawa ke Jakarta setelah berkoordinasi dengan kepolisian Thailand.

"Hari ini, sore akan tiba di Jakarta," kata Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (21/11/2023).

Nantinya setelah sampai di Jakarta, kata Krishna, pihaknya akan langsung menyerahkan Christoper ke Polda Metro Jaya untuk proses tindak lanjutnya.

"Iya dibawa ke Polda Metro Jaya (untuk proses tindak lanjut)" tuturnya.

Krishna menyebut penangkapan terhadap Christoper sendiri berkat kerja sama dengan kepolisian Thailand.

"Benar, yang bersangkutan telah ditangkap di Thailand atas kerja sama Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police)," ujar Krishna saat dihubungi, Senin (20/11/2023) malam.

"Sejak diperoleh informasi keberadaan yang bersangkutan ada di Thailand, kami berkoordinasi intens dengan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police)," ucapnya.

Untuk informasi, Jessica Iskandar melaporkan Christoper atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 10 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Steven di perusahaannya.

Adapun laporan tersebut tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Tangkapan layar akun Instagram Jessica Iskandar.
Tangkapan layar akun Instagram Jessica Iskandar. (Instagram @inijedar)

Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria bernama Christoper

Awalnya, Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.

"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang di mana terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan Kamis (14/7/2022).

Berjalannya waktu Christoper lalu menawarkan Jessica Iskandar terkait bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan