Senin, 18 Agustus 2025

Pihak Ammar Zoni Sayangkan Irish Bella Masih Berstatus Istri, Tapi Belum Besuk Suami di Penjara

AmmarZoni mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat karena kasus narkoba. Ini kali ketiga Ammar berurusan dengan polisi karena kasus serupa.

Kolase Tribunnews
Pihak Irish Bella (kiri) bongkar gugat cerai terhadap Ammar Zoni (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias menyayangkan bahwa Irish Bella belum juga membesuk.

Jon menyebut bahwa Irish Bella masih jadi istri sah dari Ammar Zoni dan masih dirasa perlu membesuk suaminya di Polres Metro Jakarta Barat.

Sayangnya menurut Jon Mathias hingga kini Irish belum juga membesuk Ammar Zoni yang kembali tersandung kasus narkoba.

"Sangat disayangkan juga, harusnya Irish sebagai istri harusnya menjenguk Ammar juga secara kemanusiaan," ucap Jon Mathias di Pengadilan Agama Depok, Kamis (4/1/2024)

"Belum jenguk," tambahnya.

Jon Mathias mengatakan bahwa kehadiran Irish Bella bersama buah hatinya membesuk Ammar Zoni akan sangat membantu psikisnya.

Ia mengatakan bahwa saat ini Ammar Zoni sangat rindu anak-anaknya yang baru beberapa kali ditemui selepas bebas dari kasus narkoba sebelumnya.

"Mungkin bawa anaknya, karena kerinduan dia sama anaknya. Kami ketemu di tahanan hari Selasa masih rindu dengan anaknya," tuturnya.

Jon merasa tak perlu memberitahu Irish Bella untuk membesuk Ammar Zoni.

Ia merasa itu seharusnya ada dalam pemikiran Irish sebagai istri.

"Kalau itu kan tak perlu saya komunikasi kan, kalau Ibel kan udah Agamis ya mungkin dia cerita sama guru-gurunya," bebernya.

Sembari menunggu kejelasan soal pengajuan rehabilitasi, Jon menyebut bahwa kondisi psikis dari Ammar Zoni masih galau dan tertekan.

Banyak hal yang dipikirkan Ammar mulai dari kasus narkoba, hingga perceraian yang kini sedang berjalan di PA Depok.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan