Minggu, 7 September 2025

Kabar Artis

Kuasa Hukum Jessica Iskandar Tanggapi Pernyataan CSB soal Barang Bukti Sitaan, Singgung Penanganan

Kuasa hukum Jessica Iskandar tanggapi soal pernyataan CSB mengenai barang bukti sitaan di Polda Metro Jaya.

Kolase Tribunnews
Kuasa hukum Jessica Iskandar tanggapi soal pernyataan CSB mengenai barang bukti sitaan di Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik dugaan penipuan yang dilakukan Christopher Stefanus Budianto (CSB) terhadap Jessica Iskandar masih terus bergulir. 

Diketahui, aktris sekaligius pelawak Jessica Iskandar mengaku mengalami kerugian senilai Rp 9,8 miliar akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan rekan bisnisnya, CSB.

Meski CSB sudah diamankan oleh pihak kepolisian, namun rupanya kasus tersebut tak kunjung usai. 

Beberapa waktu lalu, kuasa hukum CSB, Togar Situmorang mengaku bahwa tak ada satu bukti apapun yang disita di Polda Metro Jaya.

Secara terang-terangan, meski CSB sudah ditetapkan sebagai tersangka, Togar menyebut tak ada satupun barang bukti penyitaan yang berada di Polda. 

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu memberikan komentarnya, dikutip dalam YouTube Cumicumi, Rabu (17/1/2024). 

Rolland menjelaskan bahwa barang bukti yang lainnya berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. 

"Kalau berkaitan dengan objek barang bukti mengapa satu mobil, karena kerugian lain itu masuknya di TKP lain." 

"Bukan berarti kerugian itu tidak sesuai dengan fakta, ini yang perlu digaris bawahi," ujar Rolland. 

Baca juga: Sosok Andhara Early, Artis Cantik Jadi Sopir Antar Jemput Sekolah, Ini Gosipnya dengan Ariel Dulu

Diakui Rolland, lantaran peristiwa tersebut terjadi di daerah Bali, maka untuk penyerahan kasus tersebut bergulir dalam Laporan Perkara di Polda Bali. 

"Jadi kerugian lain itu karena dulu peristiwa itu dilakukan di Bali, penyerahan dana dan sebagainya." 

"Maka nanti kita akan masukkan upaya hukum lebih lanjut, masukan LP ada di Polda Bali berkaitan di kerugian lainnya," jelas Rolland. 

Mengenai bukti yang berada di Polda Metro Jaya, Rolland mengakui bahwa hanya terdapat satu barang bukti yakni mobil bernopol B 73 DAR. 

Tak lain karena penyerahan barang bukti tersebut berada di rumah wanita yang akrab disapa Jedar tersebut. 

"Dan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya itu terkait Alphard dengan nomor polisi B 73 DAR, karena penyerahannya di TKP rumahnya si korban, si Jessica," terangnya. 

Bantah rekayasa, Rolland menegaskan bahwa laporan-laporan tersebut telah disortir untuk penangannya. 

"Jadi begitu, bukan berarti kerugiannya itu tidak fakta, apa yang kita laporkan dari awal itu fakta." 

Kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland.
Kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland. (Tangkapan layar kanal YouTube Cumicumi)

Baca juga: Kuasa Hukum CSB Klaim Laporan Jessica Iskandar Cacat Hukum, Sebut Semua Bukti Tidak Substansi

"Cuma memang disortir penanganan perkaranya," tegasnya. 

Sebelumnya, pada Senin (15/1/2024), kasus ini pun kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan kepada CSB. 

Togar Situmorang menyampaikan bahwa CSB telah menjawab semua pertanyaan dari penyidik dengan lugas. 

Jessica Iskandar ketika ditemui bersama Vincent Verhaag di kediamannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Jessica Iskandar ketika ditemui bersama Vincent Verhaag di kediamannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: CSB Sudah di Penjara, Jessica Iskandar Pertanyakan Keberadaan 11 Mobilnya yang Ditipu

"Itu ditanya soal seputaran terkait masalah mobil yaitu satu unit mobil Alphard yang bernopol B73 DAR sudah dimintai keterangan, ada 20 pertanyaan dan telah dijawab oleh klien kami dengan lugas tegas dan transparan," ujar Togar. 

Bahkan, bukti-bukti yang dilayangkan oleh Jedar telah disangkal mentah-mentah oleh Christopher lantaran tidak substansi. 

"Serta bukti-bukti yang ada di para penyidik Polda Metro itu semua dikatakan disangkal dan ditolak karena tidak substansi," imbuhnya. 

Togar mengklaim laporan yang dilayangkan oleh ibu dua anak tersebut bernilai cacat hukum. 

"Sehingga dalam perkara ini  karena Septio sudah tidak lagi sebagai kuasa hukum Jessica Iskandar dari awal sudah kita nyatakan bahwa ini cacat hukum," tegasnya. 

(Tribunnews.com/Rinanda)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan