Selasa, 9 September 2025

Pengusaha Tempat Hiburan Kecewa, Pajak Hiburan Naik Drastis, Menparekraf Minta Tunggu Putusan MK

Pengusaha hiburan mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburan.

The Weekend Edition
Ilustrasi tenpat hiburan karaoke. Pengusaha hiburan mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburan. 

Pengusaha Tempat Hiburan Kecewa, Pajak Hiburan Naik Drastis, Menparekraf Minta Tunggu Putusan MK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha hiburan mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburan.

Perubahan tarif ini untuk batas bawah (40 persen) dan batas atas (75 persen) untuk tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pada 2024.

Baca juga: Sosok Andhara Early, Artis Cantik Jadi Sopir Antar Jemput Sekolah, Ini Gosipnya dengan Ariel Dulu

"Kalau pemerintah bilangnya sedang bertumbuh, data dari mana mereka bilang industri hiburan bertumbuh?," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani saat dihubungi Tribun, Rabu (17/1/2024).

Sebab, menurut Hana, pemasukan negara lewat pajak hiburan jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan pajak restoran. Bahkan, saat ini pengusaha sudah merasa berat dengan pajak hiburan sebelumnya.

"Jadi pengusaha-pengusaha hiburan banyak sekarang tutup, akhirnya berubah ke kafe-kafe. Jadi dimana bertumbuhnya?," terang Hana.

Selain itu, Asphija mengaku tidak pernah dilibatkan atau diajak diskusi mengenai kenaikan pajak hiburan.

Baca juga: Diprotes Pengusaha dan Pengacara Kondang, Pajak Karaoke dan Spa Kemungkinan Akan Direvisi

"Tidak pernah dilibatkan. Karena justru itu yang sangat meresahkan buat kami," tambah Hana.

Padahal, menurut Hana, industri hiburan terkena dampak cukup parah saat pandemi Covid 19.

Hampir tiga tahun dalam pengawasan ketat dengan kebijakan-kebijakan pembatasan.

Namun, ketika mulai merangkak pulih, justru diberatkan karena pajak tinggi.

Petugas dan karyawan melakukan simulasi protokol kesehatan Covid-19 di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020). Simulasi tersebut sebagai kesiapan penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam jelang era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas dan karyawan melakukan simulasi protokol kesehatan Covid-19 di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020). Simulasi tersebut sebagai kesiapan penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam jelang era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

"Kalau memang kami diakui, usaha kami diakui sebagai penyumbang terbesar dan memang masih diandalkan oleh pemerintah ini. Artinya kami ini harus didengar," tutur Hana.

Hana menilai, besaran pajak yang sesuai untuk industri hiburan di angka 10 persen. Hal tersebut dinilainya cukup ideal lantaran menyamakan dengan industri restoran.

"Saya berharap bisa 10 persen seperti restoran. Karena memang hiburan itu sudah bergeser. Secara kita lihat sekarang sudah era milenial bahwa hiburan itu sudah menjadi lifestyle dan kebutuhan healing," kata Hana.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai pemerintah tidak arif jika meningkatkan pemasukan negara lewat pajak saat pelaku industri hiburan sedang berusaha bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi negara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan