Rabu, 13 Agustus 2025

Kabar Artis

Dana Talangan Sudah Dibayar hingga Capai Kesepakatan, Sabda Ahessa dan Wulan Guritno Resmi Damai

Dana talangan sudah dibayar hingga telah mencapai kesepakatan, Sabda Ahessa dan Wulan Guritno akhirnya berdamai.

Kolase Tribunnews
Wulan Guritno (kiir) dan Sabda Ahessa (kanan) - Sabda Ahessa dan Wulan Guritno akhirnya berdamai setelah dana talangan dibayar hingga telah mencapai kesepakatan. 

Pada tanggal 7 Februari 2024 lalu, Wulan Guritno resmi melayangkan gugatan perdata kepada Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatan itu, Wulan Guritno menuntut ganti rugi sebesar Rp 396 juta kepada mantan kekasihnya itu.

Hal itu diungkap oleh Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Gugatan perdata menyatakan penggugat (Wulan Guritno) menuntut ganti rugi sebesar Rp 396 juta," ucapnya.

Kuasa hukum Sabda Ahessa fbfdgdsfgds  c
Kuasa hukum Sabda Ahessa beri penjelasan soal perdamaian kliennya dengan Wulan Guritno.

Sementara informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap gugatan dari Wulan adalah dana sebesar Rp 396 juta.

Perkara tersebut sudah tercatat dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

"Menyatakan bahwa Penggugat telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tergugat untuk melakukan renovasi rumah Tergugat yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," bunyi poin gugatan tersebut.

(Tribunnews.com/Gabriella/M Alvian F)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan