Rabu, 10 September 2025

Kabar Artis

Soal Konflik Sengketa Tanah, Pihak Ponpes Buka Pintu Perdamaian dengan Ayah Atta Halilintar

Konflik sengketa tanah belum temui titik terang, pihak ponpes buka pintu perdamaian dengan ayah Atta Halilintar.

Editor: Salma Fenty
Kolase Tribunnews
Pihak ponpes buka pintu perdamaian dengan ayah Atta Halilintar terkait konflik sengketa tanah. 

Di sisi lain, kuasa hukum Anofial Asmid, Lucky Omega Hasan berikan klarifikasinya soal konflik sengketa tanah.

Dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Lucky menegaskan bahwa aset yang dipermasalahkan tersebut sejatinya milik Anofial Asmid.

Menurut Lucky, selama ini ayah 11 anak tersebut telah memberikan izin kepada yayasan untuk memanfaatkan aset tersebut.

Tak lain demi kepentingan sosial dan pendidikan masyarakat sekitar.

Alih-alih mendapat balasan yang setimpal, istri dari Geni Faruk justru mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan.

Lucky menuding bahwa pihak yayasan ingin mengambil alih aset tersebut.

"Bertahun-tahun Pak Halilintar di gugat, oleh oknum Yayasan tersebut."

"Beliau tidak melawan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya," ujar Lucky Omega Hasan.

"Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum Yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," imbuhnya.

Bantah serobot lahan Pondok Pesantren Al Anshar, kuasa hukum ayah Atta Halilintar justru tuding pihak yayasan sebar fitnah dan ingin ambil alih aset.
Bantah serobot lahan Pondok Pesantren Al Anshar, kuasa hukum ayah Atta Halilintar justru tuding pihak yayasan sebar fitnah dan ingin ambil alih aset. (Kolase tribunnews)

Baca juga: Kronologi Sengketa Kepemilikan Tanah Ponpes Senilai Rp26 M yang Diklaim Ayah Atta Halilintar

Demi pertahankan aset miliknya, mertua dari Aurel Hermansyah ini pun dinyatakan menang sesuai dengan putusan hukum Mahkamah Agung (MA).

MA pun telah menetapkan dan menguatkan aset tanah tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.

Lucky pun juga menegaskan bahwa kliennya telah berusaha untuk menempuh jalan damai dengan pihak yayasan.

Anofial Asmid memberikan tenggat waktu dua tahun kepada yayasan untuk pindah dan menyerahkan tanah miliknya.

Namun sayangnya, itikad baik dari pria berusia 55 tahun tersebut tak diindahkan oleh yayasan.

Pihak yayasan justru tidak kooperatif hingga tak mau menyerahkan sertifikat tanah kepada Anofial Asmid.

"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu dan menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri."

"Seharusnya tanah tersebut diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan sosial," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Rinanda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan